Tangerang – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa dana bantuan sosial (bansos) tetap aman dan tidak akan terkena dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Anggaran belanja bantuan sosial tidak mengalami pemotongan. Tidak ada pengurangan sedikit pun di pos tersebut,” ujar Sri Mulyani dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025 di Tangerang, Banten, Kamis (30/1/2025).
Menkeu menjelaskan bahwa total belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 diproyeksikan mencapai Rp3.621,3 triliun. Untuk memastikan penggunaan anggaran yang lebih optimal, pemerintah melakukan penyesuaian di beberapa sektor belanja. Langkah ini bertujuan agar pengeluaran negara lebih efisien dan tepat sasaran, sebagaimana instruksi Presiden kepada kementerian dan lembaga.
Kebijakan efisiensi ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas APBN sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Oleh karena itu, beberapa anggaran yang tidak berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat mengalami pemangkasan, seperti perjalanan dinas, pembelian alat tulis kantor (ATK), serta penyelenggaraan berbagai acara seremonial.
“Kementerian dan lembaga diminta untuk tidak menggelar kegiatan yang bisa lebih diefisienkan. Namun, program dan proyek yang menyasar langsung masyarakat tetap harus berjalan,” tegas Sri Mulyani dikutip dalam laman berita satu.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Menkeu menerbitkan surat bernomor S-37/MK.02/2025, yang menginstruksikan efisiensi di 16 pos belanja. Surat tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait optimalisasi anggaran negara.
Adapun besaran pemangkasan anggaran bervariasi, berkisar antara 10% hingga 90%, tergantung pada kebutuhan dan urgensi setiap program. Para menteri dan pimpinan lembaga diharuskan menyampaikan rencana efisiensi ini kepada DPR dan mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan atau Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) paling lambat pada 14 Februari 2025.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan revisi anggaran belum diajukan, maka Kementerian Keuangan bersama DJA akan secara otomatis menyesuaikan perubahan tersebut dalam halaman IV A Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tanpa menunggu persetujuan tambahan.