28.5 C
Jakarta
Kamis, Juli 31, 2025
BerandaKATA BERITANASIONALPolri Gerebek Laboratorium 1 Ton Tembakau Sintetis di Sentul, Dua Buron Masih...

Polri Gerebek Laboratorium 1 Ton Tembakau Sintetis di Sentul, Dua Buron Masih Dikejar!

Bogor – Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium clandestine produksi tembakau sintetis di Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor. Pengungkapan ini merupakan respons cepat terhadap arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dalam rangka pemberantasan narkoba sesuai dengan Asta Cita.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, pihaknya menyita 50 dus bahan baku yang dapat digunakan untuk memproduksi satu ton tembakau sintetis. Barang haram tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp350 miliar.

“Dengan pengungkapan ini, kami berhasil mencegah peredaran narkoba yang bisa membahayakan lima juta jiwa,” ujar Brigjen Pol. Mukti dalam keterangannya pada Rabu (5/2)

Polri Gerebek Laboratorium 1 Ton Tembakau Sintetis di Sentul, Dua Buron Masih Dikejar!
Dua tersangka HP (33) dan AA (23) ditunjukkan dalam konfrensi pers pengungkapan laboratorium clandestine produksi tembakau sintetis di Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (05/02/2025) (katafoto/HO/Humas Polri)

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni HP (33) dan AA (23), yang berperan sebagai produsen tembakau sintetis.

“Keduanya bertanggung jawab atas produksi tembakau sintetis di laboratorium yang mereka samarkan di permukiman warga,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku terlibat dalam produksi tembakau sintetis karena alasan ekonomi. Sementara itu, dua pelaku lainnya, berinisial B dan E, yang diduga sebagai pengendali utama produksi, saat ini masih dalam pengejaran.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Baca Juga

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Usai Gempa M 8,7 Kamchatka

Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan...

Lurah Kedaung Live di TikTok Jawab Aduan Warga Tanpa Ribet

Depok - Langkah tak biasa ditempuh Kelurahan Kedaung, Kecamatan...

Hemat Listrik Hingga Rp1,47 M, Lippo Malls Perluas Pemanfaatan Energi Surya

Jakarta - PT Lippo Malls Indonesia (LMI), pengelola pusat...

Berantas Penipuan Digital, Koalisi GASA Indonesia Resmi Berdiri

Jakarta - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat/IOH) dan Mastercard, bersama...

Pemprov DKI Beri Diskon Pajak Bahan Bakar untuk Kendaraan Pribadi dan Umum

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini