25.9 C
Jakarta
Rabu, Agustus 6, 2025
BerandaKATA TEKNOTEKNEWSPolri Minta Produk Elektronik Ilegal di E-Commerce Segera Ditakedown

Polri Minta Produk Elektronik Ilegal di E-Commerce Segera Ditakedown

Jakarta – Bareskrim Polri akan segera mengirimkan surat kepada sejumlah platform e-commerce di Indonesia guna menginstruksikan penurunan (takedown) produk elektronik yang diduga berasal dari penyelundupan ilegal.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan jaringan perdagangan barang elektronik ilegal yang melibatkan PT GIA, sebuah perusahaan yang beroperasi di Cikupa, Tangerang.

“Kami akan menyurati e-commerce agar segera menghapus produk yang diduga merupakan hasil penyelundupan,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/2)

Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri menyita sebanyak 2.406 unit barang elektronik ilegal, termasuk smart TV, mesin cuci, LED TV, dan speaker yang diperjualbelikan melalui platform e-commerce seperti Shopee dan TikTok Shop. Total nilai barang selundupan ini diperkirakan mencapai Rp18,08 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,61 miliar akibat pelanggaran bea masuk dan pajak.

Polri Minta Produk Elektronik Ilegal di E-Commerce Segera Ditakedown
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/2/2025) (katafoto/HO/Humas Polri)

Brigjen Helfi menambahkan bahwa meskipun sebagian besar barang telah disita, masih terdapat produk ilegal yang beredar di e-commerce. Oleh karena itu, kepolisian menekan pihak platform digital agar segera menghapus produk-produk tersebut untuk mencegah dampak lebih lanjut.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan barang-barang ilegal ini tidak lagi beredar dan merugikan masyarakat maupun negara,” tegasnya.

Dalam kasus ini, PT GIA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai sejumlah pasal terkait pelanggaran perdagangan barang tanpa sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta regulasi lainnya. Jika terbukti bersalah, perusahaan tersebut terancam hukuman pidana berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perindustrian.

Kepolisian memastikan penyelidikan tidak berhenti di sini dan akan terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan penyelundupan lain yang beroperasi di Indonesia.

Melalui langkah tegas ini, Polri berupaya melindungi konsumen dari produk ilegal yang berpotensi membahayakan serta memastikan seluruh barang yang beredar di pasar memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan.

Baca Juga

Perubahan APBD 2025 Disetujui DPRD, Jakarta Siap Wujudkan Kota Global

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan apresiasi...

BPOM Temukan 34 Kosmetik Berbahaya, Izin Edar Dicabut

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan...

DBS Foundation Cetak 57.000 Talenta Digital Lewat Coding Camp

Jakarta - Bank DBS Indonesia bersama DBS Foundation menyelenggarakan...

Perceraian di Aceh Melonjak, Mayoritas Gugatan Datang dari Istri

Aceh - Jumlah kasus perceraian di Aceh mengalami peningkatan...

Generasi Sandwich Terjepit Biaya Hidup, Ini Strategi Finansial ala IFG Life

Laporan PINA Indonesia 2024 mencatat hampir 80 persen penduduk...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini