27.7 C
Jakarta
Senin, Juli 21, 2025
BerandaKATA BERITANASIONALKPK Tetap Kejar Buronan Korupsi Meski Ada Efisiensi Anggaran

KPK Tetap Kejar Buronan Korupsi Meski Ada Efisiensi Anggaran

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menanggapi kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan pemerintah. Ia mengakui bahwa langkah ini berimbas pada operasional KPK, terutama dalam hal perjalanan dinas.

“Sedikit banyak mempengaruhi operasional, karena operasional berhubungan dengan perjalanan dinas. Tidak ada biaya perjalanan dinas, tidak akan bisa kita melaksanakan operasional,” ujar Setyo dalam pernyataannya yang dikutip dari kanal YouTube Transparency International Indonesia (TII), Rabu (12/2)

Meski demikian, Setyo menegaskan bahwa KPK tetap berupaya menyesuaikan diri dengan kebijakan efisiensi anggaran ini. Ia memastikan lembaganya akan tetap menjalankan tugas dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia.

“Namun, ini semua kami siasati. Artinya bahwa segala program penghematan yang dilakukan yang sudah diinstruksikan pemerintah itu semua kami pedomani. Misalkan, ada pelatihan yang harus menggunakan fasilitas di luar kantor, itu kami kembalikan kepada fasilitas yang ada dimiliki KPK baik di K4 maupun C1,” jelasnya dikutip dalam laman berita satu. 

Setyo menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk menjalankan efisiensi anggaran tanpa mengurangi efektivitas dalam pemberantasan korupsi. Ia juga memastikan bahwa efisiensi ini tidak akan menghambat pengejaran para buronan kasus korupsi.

“Tidak ada pengaruh (efisiensi anggaran ke pengejaran buron). Artinya itu juga menunjukkan komitmen dari pemerintah kepada KPK untuk tidak melakukan pemotongan di sektor operasional, sehingga kami tetap bisa melaksanakan aktivitas sesuai dengan rencana yang sudah dibuat untuk 2025,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp 306,69 triliun dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas fiskal serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Efisiensi anggaran ini diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025. Pemerintah melakukan peninjauan ulang terhadap alokasi anggaran kementerian/lembaga, transfer ke daerah, serta belanja daerah dalam APBN dan APBD 2025.

Setyo menegaskan bahwa KPK tetap berkomitmen menyesuaikan diri dengan kebijakan ini, seraya memastikan bahwa tugas pemberantasan korupsi tetap berjalan optimal.

Baca Juga

Indonesia Bangun AI Center of Excellence Berbasis Inklusivitas dan Keamanan

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi)...

Semester I 2025, Angka Kecelakaan Turun 2,6 Persen Dibanding Tahun Lalu

Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaporkan terjadinya...

BGN Minta Pendidikan Gizi Terintegrasi dengan Kurikulum Sekolah

Badan Gizi Nasional (BGN) mendorong agar pendidikan gizi dimasukkan...

Kemenhub: Belum Terverifikasi, Indonesia Airlines Tak Bisa Terbang

Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara...

BCA Syariah Ditetapkan Kemenag Sebagai LKS Penerima Wakaf

Jakarta - PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) resmi...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini