28 C
Jakarta
Sabtu, Januari 24, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALTak Perlu Cemas! Pekerja Kena PHK Kini Bisa Terima Uang Tunai 60...

Tak Perlu Cemas! Pekerja Kena PHK Kini Bisa Terima Uang Tunai 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji mereka selama enam bulan.

Aturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang resmi ditandatangani pada 7 Februari 2025. Program JKP, yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, dengan manfaat berupa bantuan uang tunai, akses ke informasi pasar kerja, serta pelatihan keterampilan.

Besaran Manfaat dan Ketentuan yang Berlaku

Berdasarkan Pasal 21 dalam regulasi terbaru ini, pekerja yang terkena PHK akan menerima manfaat tunai setiap bulan sebesar 60 persen dari gaji terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, terdapat batas atas gaji yang dihitung, yaitu Rp 5 juta. Jika gaji pekerja melebihi angka tersebut, maka manfaat tunai tetap dihitung berdasarkan batas maksimum yang telah ditetapkan.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” demikian bunyi Pasal 21 dalam aturan tersebut.
Selain itu, Pasal 21 ayat (4) menegaskan bahwa, “Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah.”

Penyesuaian Iuran dan Syarat Klaim

Selain perubahan besaran manfaat, aturan baru ini juga menyesuaikan tarif iuran program JKP. Jika sebelumnya iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari gaji bulanan, kini dikurangi menjadi 0,36 persen. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan program sekaligus mengurangi beban finansial bagi pekerja dan pemberi kerja.

Namun, hak atas manfaat JKP dapat gugur dalam beberapa kondisi, seperti jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berharap pekerja yang terdampak PHK dapat memperoleh dukungan finansial sementara, sekaligus memiliki akses ke pelatihan dan informasi pasar kerja untuk membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru lebih cepat.

Baca Juga

Sumbang 14 Persen Investasi Nasional, Ekonomi Jakarta Tetap Ngebut di 2025

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memaparkan kinerja...

Indonesia Pavilion Resmi Dibuka di WEF Davos 2026

CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, secara resmi membuka Indonesia...

Hujan Lebat Mengancam, Jakarta Kerahkan Operasi Modifikasi Cuaca

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menggelar Operasi...

Stasiun Jatake Segera Beroperasi, Siap Layani 20 Ribu Penumpang

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mempersiapkan...

Sempat Lumpuh Diterjang Banjir, Instalasi Farmasi RSUD Aceh Tamiang Mulai Bangkit

Aceh - Instalasi Farmasi RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini