30.9 C
Jakarta
Minggu, September 28, 2025
BerandaKATA EKBISKEUANGANJasa Raharja Wacanakan Aturan Baru, Santunan Korban Kecelakaan Berubah?

Jasa Raharja Wacanakan Aturan Baru, Santunan Korban Kecelakaan Berubah?

Jakarta – Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, mengemukakan wacana mengenai aturan baru terkait pembayaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang melanggar aturan. Dalam usulan tersebut, korban yang terbukti melakukan pelanggaran tidak akan menerima santunan secara penuh. Saat ini, wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kami telah meminta Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal untuk merumuskan perubahan terkait perilaku ini. Jika ada pelanggaran, seperti tidak memiliki SIM, santunan tetap akan diberikan, tetapi jumlahnya tidak sebesar bagi yang tidak melanggar,” ujar Rivan di Jakarta Selatan, Senin (17/2).

Jasa Raharja menyediakan berbagai kategori santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Untuk korban meninggal dunia, diberikan santunan sebesar Rp 50 juta, sementara korban luka-luka bisa menerima hingga Rp 20 juta atau Rp 25 juta, tergantung pada jenis kecelakaan. Selain itu, tersedia santunan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta bagi korban yang tidak memiliki ahli waris serta santunan maksimal Rp 50 juta bagi korban yang mengalami cacat tetap.

Selain santunan utama, Jasa Raharja juga menyediakan manfaat tambahan, seperti biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp 1 juta serta bantuan biaya ambulans sebesar Rp 500.000.

Mengutip dari laman berita satu /https://shorturl.asia/GrB8N, Rivan menegaskan bahwa Jasa Raharja siap untuk menyesuaikan nilai santunan jika pemerintah memberikan tugas tambahan. Ia menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2024, tingkat risk-based capital (RBC) Jasa Raharja mencapai 789,01%, yang merupakan angka tertinggi di sektor asuransi di Indonesia.

“Namun, bagi korban kecelakaan yang melanggar aturan lalu lintas, santunan yang diberikan tidak akan penuh. Ini bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku dan meningkatkan tanggung jawab di jalan raya. Negara hadir memberikan santunan, tetapi juga memiliki peran dalam mendidik masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan,” jelasnya.

Rivan mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai kebijakan ini masih berlangsung. Jika disetujui oleh pemerintah, aturan ini akan diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) sebagai dasar hukum.

“Pembahasan pembatasan santunan kepada pelanggar lalu lintas oleh Jasa Raharja masih belum final. Namun, kami berharap bisa diselesaikan dan diatur dalam bentuk PP yang diharapkan dapat terbit tahun ini,”tutupnya.

Baca Juga

LPS: Dana Rp200 Triliun di Bank BUMN Perkuat Likuiditas Perbankan

Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai langkah pemerintah...

Gempa Hancurkan Sekolah, Anak-anak Poso Tetap Belajar di Tenda Darurat

Poso - Pasca gempa bumi yang melanda Kabupaten Poso,...

Tak Hanya Belanja, Tamini Square Hadirkan SDH yang Mampu Menampung 1.500 siswa

Jakarta - Sekolah Dian Harapan (SDH) resmi membuka cabang...

Menteri Erick Thohir Cabut Permenpora 14/2024, Siapkan Ekosistem Baru

Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir,...

DBS Ajak Nasabah Eksplorasi Inovasi Bisnis di Shenzhen dan Hong Kong

Hasil riset Customer Immersion untuk segmen private banking Bank...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini