29.3 C
Jakarta
Senin, Juni 23, 2025
BerandaKATA EKBISENERGIRUU Minerba Disahkan, Regulasikan Hilirisasi dan Kemandirian Sektor Energi

RUU Minerba Disahkan, Regulasikan Hilirisasi dan Kemandirian Sektor Energi

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-13 Masa Persidangan II yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (18/2).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif DPR RI dalam merevisi Undang-Undang Minerba. Menurutnya, revisi ini selaras dengan visi Pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan mineral dan batubara agar lebih transparan dan berdaya saing. Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat mendorong sektor pertambangan sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi, mempercepat industrialisasi berbasis sumber daya alam, serta memastikan manfaatnya dirasakan secara merata oleh masyarakat.

“Langkah ini sejalan dengan prioritas pembangunan yang tertuang dalam Asta Cita, yakni memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara, serta meningkatkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Selain itu, regulasi ini juga mendukung kelanjutan program hilirisasi dan industrialisasi guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri,” ujar Bahlil saat menyampaikan pandangan akhir Pemerintah mengenai RUU Minerba.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa RUU Minerba yang diajukan DPR RI kepada Presiden Prabowo Subianto mencakup usulan perubahan terhadap 14 pasal. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berisi 256 poin pembahasan.

RUU Minerba Disahkan, Regulasikan Hilirisasi dan Kemandirian Sektor Energi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia dan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia foto bersama usai pengesahan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-13 Masa Persidangan II di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025). (katafoto/HO/BKLIP Kementerian ESDM)

“Melalui pembahasan mendalam, disepakati untuk menyempurnakan undang-undang ini dengan melakukan perubahan pada 20 pasal yang sudah ada serta menambahkan 8 pasal baru,” tambahnya.

Adapun perubahan atau penambahan pasal pada Undang-Undang Minerba yaitu sebagai berikut:

1. Tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam Undang-Undang terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak;

2. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR);

3. Pengutamaan Kebutuhan Batubara dalam Negeri sebelum dilakukan penjualan ke luar negeri (Domestic Market Obligation/DMO);

4. WIUP Mineral Logam atau Batubara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas;

5. Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta, dalam rangka meningkatkan kemandirian, layanan pendidikan, dan keunggulan Perguruan Tinggi;

6. Dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, pelaksanaan Pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN atau Badan Usaha Swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri;

7. Pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan;

8. Pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan berusaha pertambangan Mineral dan Batubara melalui sistem Online Single Submission (OSS);

9. Pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan Kontrak Karya/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;

10. Pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya kepada negara;

11. Peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan terkait hak masyarakat dan/atau masyarakat adat; dan

12. Memberikan waktu kepada Pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang.

Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba menjadi Undang-Undang (UU), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mendorong hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah industri di dalam negeri. Selain itu, UU Minerba diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan negara, dan yang terpenting, memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan bangsa serta kesejahteraan masyarakat secara merata.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI, khususnya Badan Legislasi DPR RI, yang telah bekerja keras dengan penuh dedikasi dalam membahas RUU ini. Kerja sama yang baik antara Pemerintah, DPR, dan DPD RI menjadi kunci dalam penyelesaian pembahasannya. Kami juga berterima kasih kepada Badan Keahlian DPR RI, tenaga ahli, serta semua pihak yang turut memberikan dukungan, masukan, dan perhatian dalam penyempurnaan regulasi ini,” ujar Bahlil dikutip dalam keterangan tertulis esdm.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memimpin Rapat Paripurna, secara resmi menetapkan RUU Minerba menjadi UU setelah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi. Ia turut menyampaikan apresiasi kepada perwakilan Pemerintah atas kerja sama yang telah terjalin selama pembahasan.

“Melalui forum ini, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Menteri ESDM, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum atas peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama proses penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang ini,” ungkap Adies Kadir.

Dengan pengesahan UU Minerba, Pemerintah optimistis bahwa sektor pertambangan mineral dan batubara di Indonesia dapat dikelola dengan lebih baik, memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga

Indonesia–Singapura Sepakat Kerja Sama Keamanan Pangan dan Teknologi Pertanian

Singapura - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, bersama Menteri...

Jakarta dan IKN Bersinergi Bangun Infrastruktur Kota Masa Depan

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen mendukung...

LG ZonaSeru Central Park, Jelajahi Dunia AI dan Hiburan Teknologi Canggih

Jakarta - PT LG Electronics Indonesia resmi membuka LG...

Lippo Karawaci Rancang Rumah Subsidi Mini Mulai Rp 100 Jutaan

Jakarta - PT Lippo Karawaci tengah merancang proyek hunian...

Rumah Subsidi Kini Lebih Terjangkau, Pemerintah Siapkan Cicilan Mulai Rp 600 Ribu Per Bulan

Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini