Jakarta – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta telah resmi menambah sembilan Pos Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Jakarta pada tahun 2025.
Pos pengaduan ini berlokasi di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang tersebar di lima wilayah kota administrasi serta Kepulauan Seribu. Dengan adanya tambahan ini, total pos pengaduan kini mencapai 44, yang tersebar di setiap kecamatan di DKI Jakarta.
Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPPA Provinsi DKI Jakarta, sepanjang tahun 2024 tercatat 2.041 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Angka ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 1.682 kasus. Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen memperkuat pencegahan dan menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, salah satunya melalui penambahan pos pengaduan bagi korban.
“Penambahan sembilan pos pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2025 bertujuan untuk meningkatkan akses bagi korban dalam melaporkan kasus mereka melalui Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta,” ujar Miftah pada Selasa (25/2).
Miftah menambahkan bahwa pos pengaduan ini menyediakan berbagai layanan gratis, termasuk penerimaan pengaduan, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, dan layanan penjangkauan yang diberikan oleh tenaga profesional sesuai bidangnya.
Setiap pos pengaduan dilengkapi dengan dua petugas layanan, yaitu Konselor dan Paralegal, yang bertugas menerima laporan kekerasan serta melakukan asesmen awal terhadap korban perempuan dan anak.
“Asesmen ini bertujuan tidak hanya untuk mengungkap kejadian yang dialami korban, tetapi juga mengidentifikasi harapan serta kebutuhan mereka. Proses ini sangat penting agar korban memperoleh layanan yang sesuai,” jelas Miftah dikutip dalam laman berita jakarta.
Miftah berharap bahwa penambahan pos pengaduan ini dapat meningkatkan kualitas layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk melindungi perempuan dan anak dari tindakan kekerasan, dengan terus melakukan berbagai upaya, mulai dari tahap pencegahan hingga penanganan,” tegasnya.
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001 Tahun 2025, terdapat sembilan Pos Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang baru resmi beroperasi di Jakarta pada 2025.
Selain itu, dua pos pengaduan yang telah ada sebelumnya dialihkan ke lokasi baru. RPTRA Madusela di Sawah Besar dipindahkan ke RPTRA Jaya Molek di Tanah Tinggi, Johar Baru, sedangkan RPTRA Rusunawa Pulogebang dipindahkan ke RPTRA Jaka Berseri di Jatinegara Kaum, Pulogadung.
Berikut adalah lokasi sembilan pos pengaduan tambahan yang akan melayani perempuan dan anak korban kekerasan pada 2025:
Jakarta Pusat: RPTRA Matahari, Cempaka Putih Timur, RPTRA Melati Duri Pulo, Gambir dan RPTRA Borobudur, Pegangsaan, Menteng
Jakarta Utara: RPTRA H Oyar, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading.
Jakarta Selatan: RPTRA Tiga Durian, Duren Tiga, Pancoran dan RPTRA Taman Batu, Menteng Atas, Setiabudi.
Jakarta Timur: RPTRA Rawajaya, Pondok Kopi, Duren Sawit dan RPTRA Garuda, Cilangkap, Cipayung.
Kepulauan Seribu: RPTRA Tidung Ceria, Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan