Jakarta – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 terkait pelaksanaan kegiatan wisuda atau pelepasan siswa dari jenjang PAUD hingga SMK. Dalam surat tersebut, Disdik menekankan bahwa acara wisuda bersifat opsional dan tidak boleh menjadi beban biaya bagi orang tua atau wali murid.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa inti dari kebijakan ini adalah melarang pungutan dana kepada orang tua untuk membiayai kegiatan seremonial tersebut.
“Sekolah tetap bisa mengadakan acara pelepasan siswa, namun cukup memanfaatkan fasilitas dan sumber daya yang tersedia, seperti menampilkan pentas ekstrakurikuler. Kegiatan ini bisa dilaksanakan di sekolah tanpa memungut biaya,” ujarnya dikutip dalam laman berita jakarta pada Senin (05/5).
Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan wisuda sebaiknya dilakukan secara sederhana, inklusif, dan berlangsung di lingkungan sekolah. “Tidak harus mewah atau di hotel. Di sekolah pun bisa berlangsung meriah dan berkesan dengan menonjolkan kreativitas siswa,” ucapnya.
Surat edaran ini bersifat mengikat bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah DKI Jakarta. Disdik pun akan mengawasi penerapan aturan ini secara ketat.
“Kami akan melakukan pemantauan dan supervisi. Bila ada pelanggaran, tentu akan kami evaluasi dan tindaklanjuti dengan sanksi yang sesuai,” tegas Sarjoko.
Ia kembali menekankan bahwa poin utama dari edaran tersebut adalah larangan pungutan biaya. “Sekolah harus mengikuti surat edaran ini secara bertanggung jawab dan tidak membebani wali murid dengan pungutan dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.