26.7 C
Jakarta
Kamis, November 20, 2025
BerandaKATA BERITANASIONALKPK Tegaskan Masih Bisa Usut Korupsi Direksi dan Komisaris BUMN

KPK Tegaskan Masih Bisa Usut Korupsi Direksi dan Komisaris BUMN

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa lembaganya tetap memiliki wewenang untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan direksi, komisaris, dan pengawas di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya tafsir bahwa sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN berpotensi membatasi ruang gerak KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi yang terjadi di BUMN.

“Meski terdapat aturan baru dalam UU BUMN, KPK masih memiliki mandat untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan terhadap dugaan korupsi oleh pengurus BUMN. Dari perspektif hukum pidana, mereka tetap dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Kerugian yang ditimbulkan di tubuh BUMN, apabila melibatkan penyimpangan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran prinsip Business Judgment Rule (BJR), tetap tergolong sebagai kerugian negara,” jelas Setyo, Rabu (7/5).

Ia juga menyampaikan bahwa ketentuan dalam Pasal 9G UU BUMN Tahun 2025 yang menyebutkan direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara, bertentangan dengan definisi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dalam UU 28/1999, Pasal 1 angka (1) menyatakan penyelenggara negara mencakup pejabat eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta pihak lain yang memiliki peran dalam administrasi pemerintahan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Sementara Pasal 2 angka (7) memperluas cakupan tersebut hingga mencakup pejabat yang menjalankan fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara. Penjelasan dari pasal itu secara tegas menyebut direksi, komisaris, dan pejabat di BUMN/BUMD sebagai bagian dari penyelenggara negara.

“Kami tetap merujuk pada UU 28 Tahun 1999 sebagai dasar hukum administrasi dalam pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ungkap Setyo.

Ia menambahkan bahwa pengangkatan seseorang sebagai pengurus di BUMN tidak serta merta menghapus statusnya sebagai penyelenggara negara.

“Karena itu, KPK menegaskan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tetap berada dalam lingkup pengawasan lembaga antikorupsi berdasarkan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga

Presiden Prabowo Bagikan Becak Listrik untuk Pengayuh Lanjut Usia di Indramayu

Indramayu - Presiden Prabowo Subianto menyalurkan bantuan becak listrik...

Gudang Obat Ilegal di Jakarta Digerebek, Omzet Capai Rp1 Juta Sehari

Jakarta - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama...

Revitalisasi Cibubur Junction Ubah Mal Jadi Ruang Sosial Modern

Jakarta - Salah satu pengelola pusat perbelanjaan terbesar, Lippo...

Banyak yang Salah Kaprah, Ini Batas Aman Mobil Saat Terjang Banjir

Musim hujan kembali tiba, dan sejumlah ruas jalan mulai...

Mengejutkan, Video Pendek dan Meme Jadi Senjata Teroris Rekrut 110 Anak di 26 Provinsi

Jakarta - Densus 88 Antiteror Polri kembali mengumumkan perkembangan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini