Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kembali kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar minimal yang bebas biaya.
Menanggapi putusan tersebut, Kemenko PMK berencana segera menggelar koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan implementasi kebijakan ini dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Putusan MK ini kembali menegaskan amanah konstitusi bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara. Negara bertanggung jawab menyediakan akses pendidikan dasar yang adil, inklusif, dan bebas biaya,” ujar Pratikno dalam keterangan tertulis, Jumat (30/5).
Menurutnya, keputusan MK ini menjadi peluang besar untuk memperluas akses pendidikan, terutama bagi keluarga kurang mampu yang selama ini harus menyekolahkan anak-anaknya di sekolah swasta karena keterbatasan kapasitas sekolah negeri.

Pratikno juga menekankan pentingnya tindak lanjut serius dari pemerintah, khususnya dalam hal penyusunan regulasi dan pembiayaan. Kemenko PMK akan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk merumuskan strategi pelaksanaan yang tepat dan realistis.
“Kita perlu pendekatan yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif ini harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan konkret yang bisa dilaksanakan di lapangan,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa strategi implementasi akan mencakup penyesuaian aturan hukum, pengembangan skema pembiayaan yang lebih adil bagi sekolah swasta, penguatan tata kelola pendidikan, serta evaluasi dan penyesuaian anggaran agar pendidikan dasar benar-benar gratis dan menjangkau seluruh anak, termasuk mereka yang berada di luar sistem pendidikan formal atau yang belum bersekolah sama sekali.
Pemerintah juga menyatakan komitmennya untuk memperhatikan keberadaan jutaan anak usia sekolah yang saat ini belum mengakses pendidikan.
Data dari Kemendikdasmen mencatat sebanyak 3,9 juta anak belum bersekolah, terdiri dari 881.168 anak yang putus sekolah, 1.027.014 anak yang sudah lulus namun tidak melanjutkan, serta 2.077.596 anak yang belum pernah mengenyam pendidikan.
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional harus berlaku secara universal, baik untuk sekolah negeri maupun swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar. Hal ini selaras dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang tidak membedakan jenis penyelenggara pendidikan.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji dan menganalisis isi putusan tersebut. Ia menyebutkan perlunya kerja sama yang erat dengan sekolah swasta dan pemerintah daerah agar implementasi kebijakan ini bisa berjalan efektif.