30.2 C
Jakarta
Minggu, Juni 8, 2025
BerandaKATA EKBISEKONOMI dan KINERJAGaji di Bawah Rp3,5 Juta? Cek Penerima BSU 2025 Lewat Kemnaker, BPJS,...

Gaji di Bawah Rp3,5 Juta? Cek Penerima BSU 2025 Lewat Kemnaker, BPJS, dan Pospay

Jakarta – Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan rendah sebagai bagian dari strategi menghadapi tekanan ekonomi di pertengahan tahun.

Pada periode Juni–Juli 2025, nominal bantuan yang diterima meningkat menjadi Rp300.000 per bulan, atau total Rp600.000 yang akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni. Kenaikan ini cukup signifikan dibandingkan rencana awal yang hanya Rp150.000 per bulan.

Siapa yang Bisa Mendapatkan BSU?

BSU diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan masih aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025. Program ini bertujuan untuk membantu menjaga daya beli, terutama setelah momen Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru—periode di mana pengeluaran rumah tangga biasanya meningkat.

Bantuan Subsidi Upah merupakan program bantuan dari pemerintah yang menyasar para pekerja sektor formal dan guru honorer. Tujuan utamanya adalah mendorong stabilitas konsumsi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Adapun peningkatan jumlah bantuan di tahun ini juga sebagai kompensasi atas dibatalkannya diskon tarif listrik 50% yang semula direncanakan berlangsung di bulan Juni dan Juli 2025.

Kapan BSU Cair?

Pemerintah telah mengumumkan bahwa pencairan BSU dimulai pada Kamis, 5 Juni 2025. Bantuan sebesar Rp300.000 untuk bulan Juni dan Rp300.000 untuk Juli akan diterima sekaligus dalam satu kali pencairan.

Cara Mengecek Status Penerima BSU Rp600 Ribu

Ada beberapa cara mudah yang bisa dilakukan untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan ini:

1. Lewat Website Kemnaker

  • Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id
  • Login atau buat akun jika belum memiliki
  • Setelah masuk, sistem akan menampilkan status penerimaan BSU Anda

2. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

  • Akses bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi NIK dan data pribadi sesuai petunjuk
  • Sistem akan memberikan informasi apakah Anda termasuk penerima BSU

3. Gunakan Aplikasi Pospay

  • Unduh aplikasi Pospay di Play Store atau App Store
  • Login atau registrasi akun
  • Cek notifikasi dalam aplikasi terkait status penerimaan BSU

Syarat Mendapatkan BSU 2025

Untuk bisa menerima BSU, berikut syarat yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
  • Gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK daerah
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja
  • Tinggal atau bekerja di daerah dengan UMK di bawah Rp3,5 juta (contoh: Cirebon, Garut, Banjar)

Apakah Karyawan Swasta Juga Bisa Dapat BSU?

Tentu bisa. Karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sangat berpeluang menerima bantuan ini. Termasuk pula para guru honorer, baik yang bekerja di lembaga formal maupun nonformal.

Peningkatan nilai BSU menjadi Rp600.000 menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi kesejahteraan pekerja di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Bantuan ini diharapkan mampu menjadi penyangga daya beli masyarakat dan membantu mereka memenuhi kebutuhan mendesak selama masa transisi pertengahan tahun.

Baca Juga

Transjabodetabek Bogor–Blok M Resmi Beroperasi, Ini Detail Rutenya

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meresmikan rute...

Gaji ke-13 Cair Juni 2025: Dorong Konsumsi dan Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta - Pemerintah resmi menyalurkan gaji ke-13 untuk seluruh...

Menuju Jakarta Bersih: Tantangan 14 Hari Kampanye #GerakLebihBersih Dimulai

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama...

Mentan Amran Tegas: Jangan Permainkan Petani dengan Data Palsu

Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan...

Tiga Dekade Garda Oto: Apresiasi dan Inovasi Bersama Pelanggan Setia

Jakarta - Perjalanan selama 30 tahun atau selama tiga...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini