26.9 C
Jakarta
Kamis, Januari 29, 2026
BerandaKATA EKBISENERGIPeluang UMKM Kelola Tambang: Pemerintah Siapkan Regulasi Baru

Peluang UMKM Kelola Tambang: Pemerintah Siapkan Regulasi Baru

Jakarta – Pemerintah membuka kesempatan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk turut serta dalam pengelolaan tambang, selama mereka memenuhi standar profesionalitas dan kelayakan bisnis.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam acara peringatan Hari Kewirausahaan Nasional yang digelar di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/6).

Dalam pidatonya, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi yang memungkinkan UMKM yang sudah matang secara usaha dan berpengalaman, bisa mengelola wilayah tambang secara resmi dan berkelanjutan.

Ia bahkan meminta Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, untuk segera mendata UMKM yang dinilai layak dan siap untuk diberi prioritas dalam pengelolaan tambang di berbagai daerah.

“Segera data UMKM yang sudah mapan. Kita cari yang benar-benar siap untuk kita prioritaskan kelola tambang di wilayah masing-masing. Peraturan Pemerintah soal ini sebentar lagi selesai,” ujar Bahlil.

Langkah Pemerintah Wujudkan Pemerataan Ekonomi

Bahlil menambahkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar bentuk dukungan terhadap UMKM, tetapi bagian dari strategi besar pemerintah dalam menciptakan pemerataan ekonomi melalui redistribusi aset strategis nasional.

Ia menekankan bahwa tidak semua UMKM otomatis bisa terlibat. Hanya yang memiliki rekam jejak usaha yang baik, modal memadai, dan pengalaman operasional yang memadai yang akan diberi kesempatan.

“Pertambangan bukan sektor yang bisa dikelola sembarangan. Kita tidak ingin UMKM yang baru mulai langsung mengelola tambang. Ini hanya untuk yang sudah punya kapasitas,” tegasnya.

Landasan Hukum dan Regulasi

Kebijakan ini mengacu pada revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam perubahan tersebut, pemerintah membuka peluang bagi UMKM, koperasi, hingga organisasi masyarakat (ormas) untuk bisa mengelola tambang secara legal.

Agar pelaksanaannya lebih jelas, pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur kriteria kelayakan UMKM serta skema kerja sama yang sesuai dalam pengelolaan tambang.

Langkah ini menjadi upaya konkret untuk memperluas peran pelaku usaha kecil dan menengah dalam sektor pertambangan, yang selama ini lebih banyak dikuasai perusahaan-perusahaan besar. Meski begitu, pemerintah menyadari tantangannya, yakni memastikan hanya UMKM yang benar-benar siap yang mendapat akses ini.

Melalui regulasi baru ini, pemerintah ingin menunjukkan bahwa komitmen memberikan ruang bagi UMKM di sektor strategis bukan sekadar wacana politik, melainkan bagian dari langkah nyata untuk mendorong pemerataan ekonomi nasional.

Baca Juga

Indonesia dan Kamboja Perkuat Aliansi Lawan Sindikat Penipuan Daring

Phnom Penh - Duta Besar Republik Indonesia untuk Kamboja,...

Normalisasi Sungai Jadi Prioritas, Pemprov DKI Targetkan Banjir Tak Terulang

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan...

Tak Sekadar Akad, Pengantin di Tojo Una-Una Ikut Aksi Tanam Pohon

Tojo Una-Una — Sejumlah pasangan pengantin di Sulawesi Tengah...

Cuaca Tak Bersahabat, Ini Langkah Aman yang Wajib Disiapkan

Jakarta - Curah hujan berintensitas tinggi masih terjadi di...

Bandara di Sumba Naik Kelas, AirNav Perluas Control Tower hingga NTT

Tangerang - AirNav Indonesia meningkatkan layanan navigasi penerbangan di...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini