Jakarta – Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. KKP terus memperkuat perlindungan terhadap ekosistem pulau-pulau kecil yang rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas penambangan ilegal
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan bukan merupakan prioritas utama di wilayah pulau kecil. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang merevisi UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam aturan tersebut, jelas ditegaskan bahwa penambangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan berdampak negatif pada masyarakat dilarang keras.
“Pulau kecil merupakan wilayah yang sangat sensitif secara ekologis. Aktivitas tambang, apalagi yang dilakukan secara ilegal, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ekosistem laut dan penghidupan masyarakat pesisir,” ujar Koswara dikutip dalam keterangan tertulis pada pada Kamis (19/6),
Senada dengan hal itu, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, menambahkan bahwa Pulau Citlim yang hanya seluas 22,94 kilometer persegi tergolong dalam kategori pulau sangat kecil. Oleh sebab itu, kegiatan eksploitasi yang dapat mengubah struktur dan kondisi alam sangat tidak dianjurkan.
“Eksploitasi yang berdampak langsung pada bentang alam maupun ekosistem laut jelas tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
Aris menjelaskan bahwa KKP memiliki kewenangan dalam memberikan izin kepada penanam modal asing, serta rekomendasi untuk penanam modal dalam negeri, terkait pemanfaatan pulau kecil di luar kawasan hutan negara. Namun, izin ini tidak bisa diberikan sembarangan. Setiap kegiatan harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk analisis lingkungan hidup, mempertimbangkan daya dukung dan keberlanjutan sistem air setempat, serta penggunaan teknologi yang ramah lingkungan.
Kebijakan pengawasan ini semakin diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 pada Maret 2024, yang menegaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil harus berpegang pada prinsip keberlanjutan dan tidak boleh melanggar ketentuan ekologi secara kumulatif.
Temuan Pelanggaran di Pulau Citlim
Dari hasil sidak, ditemukan satu perusahaan yang masih aktif melakukan penambangan pasir di wilayah sempadan pantai Pulau Citlim, sementara dua perusahaan lainnya sudah berhenti beroperasi karena masa izin usaha pertambangannya telah habis.
Tim juga mencatat adanya kerusakan lingkungan yang cukup parah di lokasi penambangan aktif, yang dapat berimbas pada keseimbangan ekosistem pesisir setempat. Temuan ini akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya menjaga pulau-pulau kecil sebagai penyangga utama ekosistem laut nasional. Dalam hal ini, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan wilayah perairan sekitarnya secara ketat dan berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya laut di pulau-pulau kecil dilakukan secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan tidak merusak lingkungan,” tutup Koswara.