30 C
Jakarta
Sabtu, September 27, 2025
BerandaKATA BERITANASIONALKemendagri: WFA ASN Harus Diikuti Pengawasan Ketat dan Evaluasi

Kemendagri: WFA ASN Harus Diikuti Pengawasan Ketat dan Evaluasi

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) harus disertai dengan pengawasan yang ketat. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyoroti pentingnya sistem pemantauan agar kebijakan ini tidak menjadi sia-sia.

“Selama ini kebijakan WFA belum ditopang oleh sistem asesmen dan pengawasan yang memadai. Padahal, hal ini sangat penting untuk memastikan hasil kerja para ASN tetap jelas dan terukur,” kata Bima dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (21/6).

Melansir dari laman berita satu, Bima menekankan bahwa setiap unit kerja perlu segera memiliki aturan teknis masing-masing untuk mengawal kebijakan WFA, sehingga tetap sinkron dengan target kinerja pemerintahan Ia juga mengungkapkan bahwa Kemendagri tengah menyusun surat edaran yang akan menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pemantauan serta evaluasi secara optimal.

Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa efektivitas WFA baru bisa dinilai ketika sistem pengawasan dan evaluasi sudah berjalan. Ia menambahkan, pengaturan kerja ASN tidak bisa disamaratakan karena setiap instansi memiliki karakteristik yang berbeda. “Kami sedang menyusun instrumen penilaian dan pengawasan yang objektif, agar kinerja ASN tetap dapat diukur meski bekerja dari lokasi yang berbeda,” tegasnya.

ASN Diminta Jaga Amanah di Tengah Fleksibilitas Kerja

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), turut mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan kebijakan kerja fleksibel. Ia menegaskan bahwa fleksibilitas bukan berarti kelonggaran.

“ASN harus tetap menjaga kepercayaan pemerintah. Jangan sampai WFA disalahgunakan untuk kegiatan yang tidak produktif,” ujarnya di Senayan.

Menurut Hidayat, kebijakan ini seharusnya menjadi pendorong bagi ASN untuk bekerja lebih efisien dan bertanggung jawab, bukan justru sebaliknya.

Sebagai informasi, kebijakan Work from Anywhere bagi ASN diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel. Regulasi ini memungkinkan ASN untuk bekerja dari kantor, rumah, tempat tertentu, atau bahkan dengan jam kerja yang menyesuaikan kebutuhan organisasi.

Kebijakan WFA ini merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika kerja modern yang makin fleksibel, namun tetap mengutamakan hasil, akuntabilitas, dan tanggung jawab aparatur negara.

Baca Juga

LG Perkuat Bisnis B2B di Indonesia dengan Tiga Strategi Besar, Apa Saja?

Jakarta - PT LG Electronics Indonesia (LG) terus memperluas...

Dana Rp204 M Raib dari Rekening Dormant, Polri Ungkap Dalang dan Oknum Bank

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus)...

Dana Desa Lanny Jaya Diselewengkan Rp168 M, Pj Bupati hingga Pihak Bank Jadi Tersangka

Papua - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua...

Gempa Hancurkan Sekolah, Anak-anak Poso Tetap Belajar di Tenda Darurat

Poso - Pasca gempa bumi yang melanda Kabupaten Poso,...

in-Lite LED Tunjukkan Cara Cahaya Hidupkan Ruang di Surabaya

Jakarta - Dunia arsitektur modern, pencahayaan kini memiliki peran...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini