34 C
Jakarta
Rabu, Juli 16, 2025
BerandaKATA EKBISKEUANGANCara Ubah Emas Batangan Jadi Tabungan Digital, Ini Inovasi Baru dari Pegadaian

Cara Ubah Emas Batangan Jadi Tabungan Digital, Ini Inovasi Baru dari Pegadaian

Jakarta – Bagi masyarakat yang sudah familiar dengan dunia investasi, khususnya emas, tentu mengenal produk Tabungan Emas milik Pegadaian. Selama ini, produk ini menjadi pilihan banyak orang karena memungkinkan investasi emas secara mudah, praktis, dan bisa dipantau langsung melalui aplikasi digital.

Kini, Pegadaian kembali menghadirkan inovasi terbaru dengan meluncurkan fitur Setor Fisik Emas. Layanan ini memberi kemudahan bagi masyarakat yang menyimpan emas batangan di rumah untuk mengonversinya menjadi saldo Tabungan Emas.

Dengan fitur ini, nasabah tak perlu lagi khawatir soal keamanan menyimpan emas fisik. Emas yang disetorkan akan langsung masuk sebagai saldo dalam akun Tabungan Emas yang bisa dipantau kapan saja secara daring.

“Dengan adanya layanan Setor Fisik Emas, saya merasa sangat bersyukur dan bangga. Ini bukan sekadar mimpi, tapi langkah nyata Pegadaian dalam membangun ekosistem Bank Emas yang kuat dan terintegrasi di Indonesia,” ujar Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, dalam keterangan tertulis.

Damar menambahkan, hadirnya fitur ini diharapkan bisa membantu masyarakat menyimpan emas dengan lebih aman dan terdata dalam sistem keuangan digital, sekaligus ikut mendorong penguatan ekonomi nasional.

Cara Menggunakan Fitur Setor Fisik Emas

Untuk menikmati layanan ini, masyarakat cukup membawa emas batangan beserta KTP ke outlet Pegadaian yang telah menyediakan layanan Setor Fisik Emas. Emas yang disetorkan akan melalui proses verifikasi, dan beratnya langsung dikonversi menjadi saldo Tabungan Emas sesuai gramasi.

Namun perlu diperhatikan, emas batangan yang dapat disetor harus berasal dari merek terpercaya seperti Galeri 24, Antam, UBS, atau Lotus Archi. Berat minimal emas adalah 0,5 gram dan maksimal 1 kilogram. Nasabah juga harus memiliki rekening Tabungan Emas aktif sebelumnya.

Investasi Emas yang Lebih Produktif

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian, Elvi Rofiqotul Hidayah, menjelaskan bahwa fitur ini menjadi solusi cerdas untuk masyarakat yang ingin menyimpan emas dengan aman sekaligus mendapatkan manfaat tambahan.

“Contohnya, jika nasabah menyetor 5 gram emas, maka saldo Tabungan Emas akan bertambah 5 gram. Semuanya bisa dipantau secara real-time melalui aplikasi Pegadaian Digital,” ujarnya.

Elvi juga menambahkan bahwa nasabah bisa menggunakan fitur Gadai Tabungan Emas jika memerlukan dana tunai, tanpa perlu membawa emas fisik ke outlet. Dana pinjaman akan langsung ditransfer ke rekening, dan saat ditebus, saldo emas akan kembali seperti semula.

Bahkan, saldo Tabungan Emas juga dapat diubah menjadi Deposito Emas, yang memberi potensi imbal hasil tambahan selain dari kenaikan harga emas.

Layanan Setor Fisik Emas kini baru tersedia secara terbatas di 13 outlet Pegadaian yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Balikpapan, yaitu:

Kantor Cabang Salemba, Pasar Senen, Bekasi Utama, Karawang, Kota Wisata, Tangerang, Serang, Mall Ambassador, Cilandak, Kebayoran Baru, Tanjung Priok, Cengkareng dan Kantor Cabang Balikpapan

Dengan inovasi ini, Pegadaian kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan keuangan berbasis emas yang mudah diakses dan memberi nilai tambah bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga

Indonesia-Uni Eropa Sepakati CEPA, WNI Bisa Dapat Visa Schengen Multi-Enti

Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, menegaskan komitmen...

Pemprov DKI Siaga Cuaca Ekstrem, Operasi Modifikasi Cuaca Dijalankan

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan bahwa...

Indonesia-Uni Eropa Perkuat Kemitraan Ekonomi, Sepakati Akselerasi IEU-CEPA

Brussels - Dalam rangka kunjungan kenegaraan ke Belgia, Presiden...

Penjualan Honda Tembus 39 Ribu Unit di Semester Pertama 2025, Brio Masih Terlaris

Jakarta - PT Honda Prospect Motor (HPM) mencatat total...

Jaringan TPPO Kripto Terbongkar, Korban Justru Dieksploitasi di Myanmar

Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Perempuan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini