26.8 C
Jakarta
Jumat, Januari 23, 2026
BerandaKATA EKBISPERHUBUNGANBandara Soekarno-Hatta Terganggu, Kemenhub Akan Tindak Tegas Penerbang Layang-Layang

Bandara Soekarno-Hatta Terganggu, Kemenhub Akan Tindak Tegas Penerbang Layang-Layang

Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengungkapkan bahwa aktivitas bermain layang-layang di sekitar jalur pendekatan (final approach) Runway 06 dan 07L Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah mengganggu operasional penerbangan. Akibatnya, sejumlah pesawat terpaksa dialihkan ke bandara lain atau harus melakukan pendekatan ulang (go-around).

“Langkah divert dan go-around ini dilakukan demi menjamin keselamatan operasional penerbangan, baik bagi pesawat maupun penumpang yang hendak mendarat,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa dalam keterangannya, Rabu (09/07) di Jakarta.

Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, Kemenhub telah berkoordinasi dengan pengelola bandara, pemerintah daerah, dan otoritas kawasan sekitar bandara. Koordinasi ini melibatkan PT Angkasa Pura Indonesia, Perum LPPNPI (AirNav Indonesia), maskapai penerbangan, serta Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah I Soekarno-Hatta.

Lukman menegaskan bahwa meskipun tidak ada insiden yang menyebabkan kerusakan atau korban, potensi bahaya dari aktivitas layang-layang di sekitar kawasan keselamatan operasi penerbangan tetap dianggap serius. Salah satu bentuk mitigasi yang dilakukan adalah penerapan Ground Delay Program (GDP) dan Pre-Departure Coordination (PDC) untuk menjaga keselamatan penerbangan.

Lebih lanjut, Ditjen Perhubungan Udara akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum, pemda, dan pengelola kawasan bandara untuk melakukan edukasi, patroli, serta tindakan hukum terhadap aktivitas yang membahayakan keselamatan penerbangan.

“Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan, siapa pun yang membuat halangan atau melakukan aktivitas yang mengancam keselamatan penerbangan di wilayah keselamatan operasi, dapat dipidana hingga 3 tahun penjara atau dikenai denda maksimal Rp1 miliar,” tegas Lukman.

Sementara itu, Kepala Kantor OBU Wilayah I Soekarno-Hatta, Putu Eka Cahyadhi, turut mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan layang-layang, drone, atau menggunakan sinar laser dan benda lain yang berisiko mengganggu penerbangan di area sekitar bandara.

“Kesadaran masyarakat sangat penting. Keselamatan penerbangan merupakan tanggung jawab bersama. Kegiatan seperti bermain layang-layang di Kawasan Keamanan Operasional Penerbangan (KKOP) jelas membahayakan,” ujar Putu.

Ia menjelaskan bahwa KKOP merupakan wilayah darat, laut, dan udara di sekitar bandara yang digunakan untuk aktivitas penerbangan, dan telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 1 Tahun 2009. Segala aktivitas yang berpotensi mengganggu keselamatan operasional di area ini, termasuk bermain layang-layang, dilarang keras.

Sebagai langkah konkret, OBU Wilayah I telah menggelar rapat bersama pihak-pihak terkait dan menyepakati pembentukan Satgas Bersama Penanganan Gangguan Layang-Layang. Satgas ini akan menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing, meliputi edukasi masyarakat, penertiban aktivitas berisiko, serta penegakan hukum.

Putu juga mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan bermain layang-layang di wilayah yang berdekatan dengan bandara. Ia berharap kolaborasi ini mampu menciptakan ruang udara yang aman dan kondusif untuk operasional penerbangan. Perda yang mengatur tentang layang-layang, yaitu :

a. Perda Kota Tangerang Nomor : 7 Tahun 2004 Tentang Larangan Menerbangkan Layang-Layang Dan/Atau Permainan Sejenisnya Serta Kegiatan Lain Yang Menggangu Keselamatan Penerbangan Di Bandar Udara Soekarno Hatta Dan Sekitarnya.

b. Perda Kota Tangerang Nomor : 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat.

c. Perda Kabupaten Tangerang Nomor : 10 tahun 2024 Tentang Penyelanggaraan Ketertiban Umum Di Luar Kawasan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

“Peran aktif pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan penerapan Perda yang ada dapat diawasi secara optimal. Hal ini demi mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta. Seluruh elemen pemerintah daerah, mulai dari camat, kepala desa, hingga RT/RW, harus terlibat dan bersinergi menjaga keselamatan operasional penerbangan,” ujar Putu Eka.

Baca Juga

Mengintip Arah Dunia dari WEF Davos 2026, Indonesia Perlu Bersiap

Percakapan global dalam beberapa waktu terakhir semakin berfokus pada...

Kota Tua Jakarta Diserbu 2,4 Juta Pengunjung Sepanjang 2025

Jakarta - Kawasan Kota Tua Jakarta mencatat tingkat kunjungan...

Lebih dari 80 Ribu Hektare Tesso Nilo Ditata Ulang, Ini Progresnya

Riau - Persoalan agraria menjadi isu sentral dalam upaya...

Gotong Royong TNI dan Warga Bangun Jembatan Darurat di Ketol

Aceh - Akses penghubung antardesa di Kecamatan Ketol, Kabupaten...

Hujan Lebat Mengancam, Jakarta Kerahkan Operasi Modifikasi Cuaca

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menggelar Operasi...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini