Jakarta – PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) resmi ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 600 Tahun 2025 tentang Penunjukan PT Bank BCA Syariah sebagai LKS PWU.
“Alhamdulillah, BCA Syariah telah mendapatkan kepercayaan sebagai LKS PWU. Ini merupakan amanah mulia yang membuka peluang lebih besar untuk memperkuat kontribusi kami dalam ekosistem ekonomi syariah, serta memberikan manfaat sosial yang luas bagi masyarakat,” ujar Presiden Direktur BCA Syariah, Yuli Melati Suyaningrum, dikutip dalam keterangan tertulis pada Selasa (15/7).
Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas dan penyerahan Surat Keputusan secara resmi oleh Kementerian Agama pada 8 Juli 2025.
Sebagai LKS PWU, BCA Syariah akan berperan aktif dalam pengelolaan wakaf uang dengan memperluas inovasi produk dan layanan, memperkuat kolaborasi dengan lembaga Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF), serta meningkatkan literasi keuangan syariah di tengah masyarakat.
Penunjukan ini menjadi bukti dari komitmen BCA Syariah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan.
“BCA Syariah senantiasa menjunjung prinsip profesionalisme dan transparansi dalam menjalankan setiap tanggung jawab yang diamanahkan, termasuk sebagai LKS PWU. Kami berharap langkah ini turut memperluas peran kami dalam memenuhi kebutuhan nasabah yang semakin beragam,” tutup Yuli.