Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa Indonesia tidak lagi mengekspor mineral mentah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
“Kita tidak lagi hanya mengekspor bahan mentah. Mineral harus diolah terlebih dahulu untuk memberikan nilai tambah,” ujar Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7).
Komitmen pemerintah terhadap program hilirisasi nasional diperkuat dengan penyerahan dokumen pra-studi kelayakan untuk 18 proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Penyerahan ini dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.
Total nilai investasi dari seluruh proyek tersebut mencapai 38,63 miliar dolar AS atau setara dengan Rp618,13 triliun. Menurut Dwi Anggia, proyek-proyek ini nantinya akan dieksekusi oleh masing-masing pemerintah daerah.
“Ada 18 proyek hilirisasi yang sudah kami serahkan ke daerah-daerah untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa keseluruhan proyek ini berpotensi menciptakan lebih dari 276 ribu lapangan kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Pemerintah tidak hanya berhenti pada wacana, tapi sudah mulai masuk ke tahap eksekusi, terutama dalam program hilirisasi,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Bahlil Lahadalia, secara simbolis menyerahkan dokumen pra-studi kelayakan kepada Danantara sebagai langkah awal pelaksanaan investasi hilirisasi energi nasional.