29.4 C
Jakarta
Kamis, Juli 31, 2025
BerandaKATA BERITANASIONALHasto Kristiyanto Terima Vonis 3,5 Tahun, Tetap Tegak Hadapi Putusan

Hasto Kristiyanto Terima Vonis 3,5 Tahun, Tetap Tegak Hadapi Putusan

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan menerima dengan tegar putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Namun, Hasto menegaskan bahwa sikap tersebut bukan berarti dirinya mengakui bersalah, melainkan bentuk kesadaran atas situasi hukum yang menurutnya sarat dengan kepentingan kekuasaan.

“Saya menerima putusan ini bukan karena mengakui kesalahan, tapi sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan. Tema menggugat keadilan akan selalu relevan,” ujar Hasto usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Hasto juga mengaku telah mengantisipasi vonis tersebut sejak jauh hari. Menurutnya, sejak April 2025 ia mendapat informasi bahwa vonis yang akan dijatuhkan berkisar antara 3,5 hingga 4 tahun.

“Saya sudah mengetahui kabar terkait rentang hukuman ini. Maka sejak April saya sudah mempersiapkan diri, termasuk menghadapi tuntutan dan putusan yang kemudian dibacakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hasto menilai bahwa perkara hukum yang menimpanya tak dapat dilepaskan dari dinamika politik internal partai. Ia meyakini proses ini berkaitan erat dengan upaya mengganggu konsolidasi PDI Perjuangan menjelang kongres partai.

“Dari awal sudah ada indikasi bahwa ini adalah bagian dari upaya untuk mengacaukan konsolidasi dan mengganggu jalannya Kongres PDI Perjuangan,” katanya.

Meski demikian, Hasto tetap menyampaikan penghormatan terhadap institusi peradilan, dan menyampaikan apresiasi kepada tim penasihat hukum serta seluruh kader partai dari berbagai tingkatan yang terus memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.

“Terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh simpatisan, kader, dan anggota partai dari DPP, DPD, DPC, PAC, ranting, hingga sayap partai seperti Repdem dan Satgas yang tak henti memberikan dukungan sejak awal proses ini berjalan, terutama sejak OTT yang terjadi pada Januari 2020,” ucapnya.

Hasto mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan bahwa ia akan tetap tegak menghadapi situasi ini, dan bahwa perjuangan untuk menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tidak akan berhenti.

“Dengan putusan ini, kepala saya tetap tegak. Kami akan terus melawan berbagai bentuk ketidakadilan dan menggugat sistem agar keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bisa benar-benar terwujud,” tutup Hasto.

Baca Juga

Volkswagen ID. BUZZ, Mobil Listrik Pintar Penunjang Hidup Sehat Versi dr. Tirta

Jakarta - Di ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show...

Pemerintah Lelang Pita 1,4 GHz untuk Perluas Jangkauan Internet

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka...

Wuling Bangun Kepercayaan Pasar Lewat Inovasi dan Produksi EV di Indonesia

Tangerang - Prinsipal Wuling, SGMW (SAIC-GM-Wuling), memaparkan rencana strategis...

WNI Bisa Ajukan Paspor 10 Tahun, Segini Biaya dan Ketentuannya


Pemerintah telah memberlakukan kebijakan baru terkait paspor dengan masa...

BYD ATTO 1 Jadi Bintang Baru City Car Listrik di GIIAS 2025

Tangerang - PT BYD Motor Indonesia resmi memperkenalkan kendaraan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini