Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) bagi masyarakat sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta dan menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa insentif ini berlaku hingga 31 Agustus 2025. “Keringanan ini diberikan dalam rangka memperingati HUT Jakarta dan menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Insentif ini berlaku sampai 31 Agustus,” ujar Pramono saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Dikutip dari laman berita jakarta, ia menambahkan, meskipun ekonomi global tengah diliputi ketidakpastian, pertumbuhan ekonomi Jakarta tetap menunjukkan tren positif. Hingga Juli 2025, realisasi penerimaan pajak daerah telah menembus angka 53 persen.
“Setiap hari saya mengikuti perkembangan penerimaan daerah, dan dibandingkan dengan provinsi lain, Jakarta tetap tumbuh. Sampai bulan Juli, penerimaan pajak sudah lebih dari 53 persen,” jelas Pramono.
Kebijakan insentif PBBKB ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Keputusan ini mulai diberlakukan pada 22 Juli 2025.
Terdapat tiga skema pengurangan pajak dalam kebijakan tersebut:
- Diskon 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi.
- Diskon 50 persen untuk pengguna kendaraan umum.
- Diskon 80 persen untuk bahan bakar yang digunakan untuk mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan (alutsista), seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, dan kapal rumah sakit.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Jakarta di tengah tantangan global.