Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan pada Jumat malam (1/8/2025). Pembebasan ini menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto, sehingga proses hukum terhadapnya dihentikan secara resmi.
Hasto menyampaikan rasa terima kasih atas keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk kebijakan berkeadilan.
“Kami menyambut keputusan ini dengan penuh rasa syukur. Terima kasih kepada Presiden Prabowo atas kebijakannya,” ujar Hasto dalam pernyataannya di Jakarta.
Selain Presiden, Hasto juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, serta seluruh jajaran dan kader partai yang selama ini memberikan dukungan moral dan politik.
“Saya berterima kasih atas doa dan semangat dari Ibu Megawati dan seluruh keluarga besar PDI Perjuangan yang menjadi sumber kekuatan luar biasa,” tambahnya.
Amnesti Jadi Momentum Perjuangan Nilai Pancasila
Hasto menilai pemberian amnesti ini tidak hanya membawa kelegaan secara pribadi, tetapi juga menjadi penyemangat baru bagi PDIP untuk terus memperjuangkan nilai-nilai Pancasila.
“PDIP lahir dari tekad memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, ketuhanan, dan kebangsaan. Arahan Ibu Mega selalu menekankan pentingnya pelembagaan partai, termasuk komitmen terhadap semangat antikorupsi,” tandasnya.
Hasto meninggalkan rutan KPK pada pukul 21.23 WIB, mengenakan jaket hitam dan kaos merah. Ia dijemput oleh sejumlah kerabat dan tim kuasa hukumnya, termasuk Maqdir Ismail dan Febri Diansyah.
Pembebasan Hasto menjadi resmi setelah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, menyerahkan salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti atas nama Hasto Kristiyanto.
Dengan pembebasan ini, Hasto kembali menjalankan aktivitas politiknya bersama PDI Perjuangan, membawa semangat baru untuk terus berkontribusi dalam kehidupan demokrasi nasional.