29.5 C
Jakarta
Rabu, November 19, 2025
BerandaKATA BERITANASIONALBareskrim Tetapkan 3 Petinggi Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan PT PIM

Bareskrim Tetapkan 3 Petinggi Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan PT PIM

Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan beras yang dilakukan oleh PT PIM. Ketiganya adalah S selaku Presiden Direktur, AI sebagai Kepala Pabrik, serta DO yang menjabat sebagai Kepala Quality Control (QC) PT PIM 1.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka sesuai peran dan tindakannya,” ujar Kepala Satgas Pangan Polri yang juga Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, pada Selasa (5/8).

Brigjen Helfi mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus dengan memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam SNI Beras Premium No. 6128 Tahun 2020. Standar tersebut telah ditetapkan dalam Permendag No. 31 Tahun 2017 mengenai klasifikasi mutu beras serta Peraturan Kepala Bapanas No. 2 Tahun 2023 tentang standar mutu dan label beras.

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 13.740 karung beras dan 58,9 ton beras patah yang dikemas sebagai beras premium dengan merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg.

Selain itu, disita pula 53,150 ton beras patah besar dan 5,750 ton beras patah kecil yang masih dalam kemasan karung. Dokumen-dokumen pendukung seperti hasil produksi, laporan pemeliharaan, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, SOP, serta dokumen pengendalian produk yang tidak sesuai juga turut diamankan sebagai bukti.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar,” jelas Brigjen Helfi.

Baca Juga

Gudang Obat Ilegal di Jakarta Digerebek, Omzet Capai Rp1 Juta Sehari

Jakarta - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama...

Hackathon 2025 Pecah, Anak Muda Indonesia Bawa Pulang Gelar Bergengsi

Ericsson (NASDAQ: ERIC) bersama Qualcomm, Kementerian Komunikasi dan Digital...

Disdik DKI Rumuskan Pembatasan Akses Medsos untuk Pelajar

Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta saat ini...

ATR/BPN dan TNI AD Bersinergi Perketat Pengamanan Tanah Negara

Banyumas - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala...

Kugy dan Keenan Hidup Lagi, Musikal Perahu Kertas Hadirkan Kisah Cinta dan Mimpi

Trinity Entertainment Network berkolaborasi dengan Trinity Youth Symphony Orchestra...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini