Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan untuk memblokir sekitar 25.912 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi online. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam mendukung pemberantasan praktik perjudian daring yang semakin meluas dan berdampak terhadap stabilitas ekonomi serta sektor keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pemblokiran tersebut didasarkan pada data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. “OJK telah meminta bank untuk memblokir kurang lebih 25.912 rekening yang masuk dalam data dari Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Dian dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (4/8).
Melansir dari laman berita satu, Dian menambahkan, pihaknya juga terus menindaklanjuti laporan tersebut dengan menginstruksikan bank untuk menutup rekening yang memiliki keterkaitan berdasarkan kesamaan data dengan nomor induk kependudukan (NIK). Selain itu, bank juga diminta melakukan prosedur enhanced due diligence (EDD) sebagai langkah verifikasi lebih mendalam.
Guna memperkuat perlindungan terhadap sistem keuangan, OJK mendorong bank untuk meningkatkan kemampuan deteksi insiden siber dan memperkuat pemantauan transaksi mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak kejahatan finansial. Pengawasan ini dilakukan secara real-time demi menjaga kualitas dan keamanan sistem perbankan.
Dalam kesempatan yang sama, Dian juga menyampaikan bahwa OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusantara yang berlokasi di Kota Batu, Jawa Timur, per 24 Juli 2025. Pencabutan ini dilakukan akibat pelanggaran terhadap prinsip tata kelola serta kegagalan dalam memenuhi ketentuan modal inti minimum.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan lebih dari 25.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Berdasarkan data sejak tahun 2023 hingga awal Juli 2025, jumlah saldo yang tersimpan dalam ribuan rekening tersebut diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.