24.9 C
Jakarta
Jumat, Januari 23, 2026
BerandaKATA GAYA HIDUPKECANTIKANTerungkap! BPOM Larang 14 Kosmetik dengan Klaim Sensual dan Berbahaya

Terungkap! BPOM Larang 14 Kosmetik dengan Klaim Sensual dan Berbahaya

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperketat pengawasan terhadap promosi kosmetik yang tidak sesuai aturan, khususnya yang melanggar norma kesusilaan. Dalam intensifikasi pemantauan di platform daring, BPOM menemukan 14 produk kosmetik wanita yang menggunakan klaim menyesatkan dan tidak selaras dengan etika promosi.

Beberapa klaim yang digunakan antara lain “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mengatasi keputihan”, dan “merapatkan organ intim wanita”. Klaim tersebut bertentangan dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, yang menyatakan bahwa kosmetik hanya diperuntukkan untuk membersihkan, mewangikan, mempercantik, atau menjaga kondisi tubuh.

“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk, memerintahkan penarikan serta pemusnahan dari peredaran, dan menghentikan seluruh promosi di berbagai media,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar.

Menurut BPOM, promosi yang melebih-lebihkan manfaat atau melanggar norma kesusilaan berpotensi menyesatkan konsumen. Selain manfaatnya tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, penggunaan pada area sensitif seperti payudara dan organ intim juga dapat menimbulkan risiko kesehatan, termasuk iritasi kulit hingga alergi.

BPOM mengingatkan pelaku usaha kosmetik untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum, menghindari klaim yang tidak relevan dengan fungsi kosmetik, dan memastikan promosi dilakukan secara etis serta bertanggung jawab.

“Kami berharap pelaku usaha tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menjunjung etika pemasaran demi perlindungan konsumen,” tambah Taruna Ikrar.

Masyarakat juga diminta lebih cermat dalam memilih kosmetik, tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan, dan selalu memeriksa legalitas serta kebenaran informasi sebelum membeli, baik secara online maupun di toko fisik.

Lampiran Daftar 14 Kosmetik dengan Promosi yang Tidak Sesuai Norma Kesusilaan

Baca Juga

Tren Wisata Etis, Bali Zoo Resmi Hentikan Atraksi Gajah Tunggang

Bali Zoo resmi mengambil langkah strategis dalam pengelolaan satwa...

Meski Investor Baru Turun, Investasi di Rembang Tembus Rp15,47 Triliun

Rembang - Pemerintah Kabupaten Rembang mencatat kinerja positif dalam...

Libur Isra Mikraj 2026, 344 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak...

Pesisir Muara Baru Dikepung Sampah, DLH DKI Angkut 137 Ton dalam Tiga Hari

Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melalui...

Bukan Sekadar Estetika, Ini Alasan Baja Jadi Masa Depan Arsitektur Indonesia

Jakarta - Indonesia yang berada di jalur Cincin Api...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini