30.5 C
Jakarta
Senin, Maret 9, 2026
BerandaFOTOEKONOMI BISNISBus Bigbird Alpha Premium, Hotel Berjalan dengan Fasilitas Bintang 5

Bus Bigbird Alpha Premium, Hotel Berjalan dengan Fasilitas Bintang 5

 

Layanan transportasi Bigbird kini menawarkan pengalaman perjalanan kelas atas lewat armada bus mewah Alpha Premium. Didesain layaknya hotel bintang lima, interior bus ini menghadirkan kenyamanan premium dengan fasilitas lengkap untuk membuat perjalanan jarak dekat maupun jauh lebih aman dan menyenangkan.

Alpha Premium tersedia dalam berbagai pilihan kapasitas, namun varian unggulannya hanya memiliki 14 kursi eksklusif dengan fitur pijat, cocok untuk kelompok kecil yang menginginkan kenyamanan maksimal. Interiornya dilengkapi multimedia system, ruang karaoke dengan TV LED Android 32 inci, layar hiburan di setiap kursi, WiFi, hingga mini bar.

Keistimewaan Alpha Premium tidak hanya pada fasilitasnya, tetapi juga pada performa. Bus ini menggunakan sasis dan mesin Mercedes-Benz OH 1626, yang terkenal andal dan bertenaga. Kehadirannya mendapat sambutan positif, terutama dari masyarakat yang membutuhkan layanan transportasi privat dengan sentuhan kemewahan.

Dengan konsep “hotel berjalan” dan layanan personal, Bigbird Alpha Premium menjadi pilihan tepat bagi mereka yang mengutamakan kenyamanan, gaya, dan eksklusivitas dalam setiap perjalanan.

Baca Juga

Batu Bara Dongkrak Ekspor, Aceh Raih Surplus Perdagangan

Aceh - Neraca perdagangan luar negeri Provinsi Aceh pada...

Indosat Gandeng Ericsson, Hadirkan Layanan Digital Lebih Cepat untuk 100 Juta Pelanggan

Jakarta - Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) bersama Ericsson (NASDAQ:...

Governance Reset BUMN Jadi Sorotan, Langkah Baru Dorong Hilirisasi dan Investasi

Jakarta - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara...

Kajian Ungkap Dampak Tarif Resiprokal AS terhadap Ekonomi Indonesia

Jakarta - Kebijakan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal...

Mengejutkan, Ternyata 206 Lapangan Padel di Jakarta Kena Sanksi Administratif

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini