34.1 C
Jakarta
Selasa, September 2, 2025
BerandaKATA BERITADAERAHSisik Trenggiling Senilai Miliaran Rupiah Gagal Diselundupkan dari Batam

Sisik Trenggiling Senilai Miliaran Rupiah Gagal Diselundupkan dari Batam

Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal satwa dilindungi dengan mengamankan 21,8 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica).

Kasus ini diungkap pada Jumat (29/8) sekitar pukul 14.45 WIB di kawasan Bengkong, Kota Batam, tepatnya di samping Laundry Mama SMP Negeri 4 Batam. Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh tim Ditreskrimsus Polda Kepri.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menyampaikan bahwa barang bukti berupa sisik trenggiling tersebut termasuk satwa dilindungi yang tercantum dalam Appendix I CITES serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa sisik trenggiling ini memiliki nilai sekitar Rp60 juta per kilogram, dengan total perkiraan mencapai Rp1,2 miliar. Rencananya, barang haram tersebut akan diselundupkan ke Vietnam melalui Malaysia. Bahkan, di pasar gelap internasional, nilainya bisa mencapai tiga kali lipat lebih tinggi,” jelas Ruslaeni, Minggu (31/8).

Sisik Trenggiling Senilai Miliaran Rupiah Gagal Diselundupkan dari Batam
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan 21,8 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica) yang akan diselundupkan ke Vietnam. (katafoto/HO/Humas Polri)

Meski tidak ada tersangka yang diamankan dalam operasi ini, barang bukti tetap diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polda Kepri memastikan akan menelusuri jaringan penyelundupan yang terlibat dalam kasus tersebut. Barang bukti ini juga menjadi dasar penegakan hukum sebagaimana diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  • Pasal 21 ayat (2) huruf c jo Pasal 40A ayat (1) huruf f, yang melarang penyimpanan, kepemilikan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa dilindungi dalam bentuk hidup maupun bagian tubuhnya.

Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan hidup. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa liar, baik dengan membeli maupun memperjualbelikannya.

“Perlindungan satwa adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga kelestarian alam demi masa depan generasi mendatang,” tegas Ruslaeni.

Baca Juga

APJII: 5G Jangan Hanya Internet Cepat Tapi Harus Lahirkan Bisnis dan Layanan Baru

Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menegaskan...

BAIC Boyong BJ30 Hybrid ke Surabaya, Performa 0–100 km/jam hanya 6,9 Detik

Surabaya - PT JIO Distribusi Indonesia, selaku Agen Pemegang...

Lahan Diserobot Orang? Jangan Diam, Ini Langkah Hukum Agar Hak Kembali

Kasus penyerobotan lahan pribadi masih sering terjadi di masyarakat....

Recoolit Gandeng Colliers Indonesia Dorong Dekarbonisasi Properti Ramah Lingkungan

Jakarta - Recoolit, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan...

Pecahkan Rekor EV Dunia, Mercedes-AMG GT XX Tempuh 5.479 Km dalam 24 Jam

Keluhan utama seputar mobil listrik biasanya berkisar pada dua...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini