Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan kebijakan baru berupa pengurangan serta pembebasan pajak daerah bagi masyarakat dan pelaku usaha. Insentif tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur yang baru saja ditandatangani.
Jenis pajak yang mendapatkan keringanan mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, serta Pajak Reklame.
“Kami telah menandatangani beberapa keputusan mengenai pengurangan dan pembebasan pajak daerah. Ini bentuk komitmen Pemprov DKI menghadirkan kebijakan pajak yang lebih adil dan proporsional,” ujar Pramono di Balai Kota, Rabu (24/9).
Lima Pokok Insentif Pajak Baru DKI Jakarta
- Relaksasi BPHTB Rumah Pertama
Tarif BPHTB untuk rumah pertama diturunkan 50 persen menjadi 2,5 persen. Kebijakan ini ditujukan agar keluarga muda dan generasi baru Jakarta lebih mudah memiliki hunian layak.
- Pengurangan PBB untuk Pendidikan Swasta
Sekolah swasta berbentuk yayasan yang sebelumnya hanya mendapat keringanan PBB sebesar 50 persen, kini bisa memperoleh hingga 100 persen. Tujuannya, agar sekolah lebih fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak besar.
- Diskon PBJT Kesenian dan Hiburan
Pertunjukan film di bioskop, kegiatan seni budaya edukatif, sosial, maupun amal akan mendapat pengurangan pajak hingga 50 persen. Dengan begitu, akses masyarakat terhadap hiburan dan kegiatan budaya lebih terjangkau.
- Pembebasan Pajak Reklame dalam Ruangan
Objek reklame di dalam kafe, restoran, atau ruko dibebaskan dari pajak. Insentif ini diharapkan membantu UMKM mempromosikan usahanya dengan lebih ringan.
- Keringanan PKB untuk Kendaraan Bernilai di Bawah Pasar
Pemilik kendaraan lama atau sederhana bisa menikmati pengurangan PKB. Kebijakan ini diharapkan meringankan beban keluarga agar tetap bisa taat pajak tanpa tekanan finansial.
Selain itu, berbagai insentif yang sudah berjalan sebelumnya tetap dipertahankan, seperti pembebasan PBB untuk veteran pejuang, masyarakat kurang mampu, hingga korban bencana.
Otomatis Berlaku Tanpa Permohonan
Pramono memastikan, insentif pajak ini diberikan secara otomatis, sehingga warga tidak perlu mengajukan permohonan khusus, kecuali pada kondisi tertentu. “Kami ingin prosesnya lebih sederhana dan memberi kepastian bagi masyarakat,” jelasnya dikutip dari laman berita jakarta.
Ia menegaskan, kebijakan ini dikeluarkan setelah memastikan kondisi keuangan daerah dalam posisi aman. “Pendapatan pajak kita sampai September tercapai dengan baik. Karena itu, kami berani memberikan insentif tambahan agar pasar lebih bergairah,” ucapnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menambahkan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini sangat sehat. “Pendapatan daerah lebih tinggi dari belanja, sehingga tersedia ruang untuk pembiayaan berbagai kebutuhan belanja ke depan,” ungkap Lusi.
Dengan adanya insentif ini, Pemprov DKI berharap masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajak, sementara pelaku usaha semakin terdorong untuk mengembangkan bisnisnya.