32.8 C
Jakarta
Sabtu, September 27, 2025
BerandaKATA BERITADAERAHDana Desa Lanny Jaya Diselewengkan Rp168 M, Pj Bupati hingga Pihak Bank...

Dana Desa Lanny Jaya Diselewengkan Rp168 M, Pj Bupati hingga Pihak Bank Jadi Tersangka

Papua – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Lanny Jaya untuk Tahun Anggaran 2022–2024. Dari hasil penyidikan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp168,17 miliar.

Kapolda Papua Irjen Pol Patrige R. Renwarin menegaskan, dana desa seharusnya dipergunakan untuk membiayai pembangunan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan, hingga penanggulangan kemiskinan. Namun, hasil investigasi menunjukkan adanya penarikan dan pemindahbukuan dana tanpa sepengetahuan kepala kampung maupun bendahara.

“Praktik seperti ini menyimpang dari aturan yang berlaku dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Papua, Kamis (25/9).

Dirkrimsus Polda Papua Kombes Pol I Gusti Gede Adhinata menambahkan, penyalahgunaan dana dilakukan melalui permintaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kepada Bank Papua untuk memindahbukukan dana tanpa persetujuan pemilik rekening. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Keuangan Negara serta peraturan menteri terkait.

“Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp168,1 miliar. Dari hasil penyidikan, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari Pj Bupati Lanny Jaya yang saat itu menjabat Sekda, pejabat DPMK, tenaga ahli pemberdayaan, pejabat daerah, hingga pihak perbankan,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp14,61 miliar, sebidang tanah di Tana Toraja, tiga bidang tanah di Kabupaten Keerom, serta empat unit kendaraan yang terdiri dari Mitsubishi Triton hitam, X-Force putih, Mitsubishi L-300, dan Strada merah.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik korupsi.
“Dana desa adalah hak masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan. Polda Papua akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakannya, tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Konferensi pers ditutup dengan penegasan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan hingga tuntas sebagai wujud komitmen Polda Papua dalam memberantas korupsi di Tanah Papua.

Baca Juga

Wajib Belajar 13 Tahun, Pemerintah Tegaskan 1 Tahun Prasekolah Jadi Kunci Transisi ke SD

Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam merealisasikan wajib belajar...

in-Lite LED Tunjukkan Cara Cahaya Hidupkan Ruang di Surabaya

Jakarta - Dunia arsitektur modern, pencahayaan kini memiliki peran...

Kemnaker Ungkap 10,7 Juta Orang Indonesia Cari Kerja Setiap Tahun

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, setiap tahun sedikitnya...

Tak Hanya Belanja, Tamini Square Hadirkan SDH yang Mampu Menampung 1.500 siswa

Jakarta - Sekolah Dian Harapan (SDH) resmi membuka cabang...

Kecelakaan Truk Karena Kelelahan, Ditjen Hubdat Siapkan Program Khusus untuk Sopir


Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini