26 C
Jakarta
Sabtu, Januari 24, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALStrategi Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak dari Jaringan Terorisme 

Strategi Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak dari Jaringan Terorisme 

Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan kesiapan layanan cepat tanggap terhadap laporan anak korban jaringan terorisme melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Layanan ini terhubung dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di 34 provinsi dan 389 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Ratna Susianawati, menegaskan bahwa keterlibatan anak dalam jaringan terorisme merupakan persoalan lintas sektor yang memerlukan sinergi antara berbagai pemangku kepentingan.

“Melalui Layanan SAPA 129 dan jejaring UPTD PPA di seluruh daerah, kami siap memberikan respons cepat terhadap kasus anak korban jaringan terorisme. Kami juga terus memperkuat koordinasi serta kapasitas layanan di daerah, termasuk pendampingan dalam proses reintegrasi sosial bagi anak-anak yang direpatriasi,” ujar Ratna dalam Rapat Koordinasi dan Finalisasi Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Perlindungan Anak dari Jaringan Terorisme di kantor Kemen PPPA, Rabu (8/10).

Ratna menambahkan, perlindungan anak dari paparan radikalisme dan jaringan terorisme tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. “Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat harus bergotong royong untuk memastikan anak-anak terlindungi dari ideologi ekstrem dan kekerasan berbasis agama maupun politik,” tegasnya.

Sebagai langkah nyata, Kemen PPPA telah menyiapkan dua dokumen utama yang menjadi lampiran Rancangan Peraturan Menteri (Permen), yaitu Pedoman Mekanisme Koordinasi Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme dan Pedoman Teknis Perlindungan Anak dari Jaringan Terorisme.

Kedua pedoman ini akan menjadi acuan bagi kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, pendampingan, dan rehabilitasi bagi anak korban jaringan terorisme.

“Dokumen ini sekaligus memperbarui Permen PPPA Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme. Saat ini, dokumen tersebut telah memasuki tahap akhir dan segera melalui proses harmonisasi agar bisa dijadikan pedoman koordinasi nasional,” tambah Ratna.

Sinergi Kemen PPPA dan BNPT

Kolaborasi antara Kemen PPPA dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah terjalin sejak 2022 melalui nota kesepahaman mengenai pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam penanggulangan terorisme. Komitmen ini diperkuat pada 2024 lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme bagi Perempuan dan Anak.

Sekretaris Utama BNPT, Bangbang Surono, menyampaikan dukungannya terhadap penyusunan Rancangan Permen PPPA tersebut. “BNPT menilai pedoman ini penting untuk memperjelas peran serta tanggung jawab masing-masing pihak. Dengan adanya aturan ini, penanganan anak korban jaringan terorisme bisa lebih terarah dan sesuai prinsip perlindungan anak,” ujarnya.

Bangbang menambahkan, pedoman yang disusun Kemen PPPA juga sejalan dengan kebijakan nasional BNPT, termasuk implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAN PE).

Baca Juga

Sempat Lumpuh Diterjang Banjir, Instalasi Farmasi RSUD Aceh Tamiang Mulai Bangkit

Aceh - Instalasi Farmasi RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang...

Bukan Sekadar Estetika, Ini Alasan Baja Jadi Masa Depan Arsitektur Indonesia

Jakarta - Indonesia yang berada di jalur Cincin Api...

Cuaca Ekstrem, Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ hingga 28 Januari

Jakarta - Mengantisipasi dampak cuaca ekstrem yang melanda wilayah...

Hujan Lebat Mengancam, Jakarta Kerahkan Operasi Modifikasi Cuaca

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menggelar Operasi...

CKG 2025 Tembus 70 Juta Peserta, Gorontalo Jadi yang Tertinggi

Jakarta - Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) 2025 mencatat...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini