Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,25 triliun dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan terkait kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Presiden Prabowo mengapresiasi dan penghargaan tinggi kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung atas dedikasi dan kerja keras dalam memberantas korupsi. Ia menilai langkah ini sebagai wujud nyata komitmen negara dalam memperkuat integritas pemerintahan dan keadilan ekonomi nasional.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung yang telah berjuang keras dalam menegakkan hukum dan melawan berbagai bentuk korupsi, manipulasi, serta penyimpangan,” ujar Presiden Prabowo.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya menjelaskan bahwa penegakan hukum di sektor ekspor CPO tersebut melibatkan sejumlah korporasi besar, antara lain Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dengan total kerugian ekonomi negara mencapai sekitar Rp17 triliun.
“Kejaksaan telah melakukan penuntutan terhadap tiga grup korporasi besar—Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau—dengan total kerugian perekonomian negara Rp17 triliun. Hari ini, kami menyerahkan pengembalian sebesar Rp13,25 triliun,” jelas Jaksa Agung.
Burhanuddin menambahkan, masih terdapat selisih sekitar Rp4,4 triliun yang akan diselesaikan melalui mekanisme penundaan pembayaran dengan jaminan aset perusahaan. Ia menegaskan, langkah pemulihan kerugian negara ini merupakan bagian dari upaya penegakan keadilan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat.
“Pemulihan kerugian negara ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang berorientasi pada kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Penyerahan uang pengganti tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah memperkuat integritas sistem hukum dan memastikan setiap pelaku korupsi bertanggung jawab memulihkan kerugian negara.

