Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa taman sebagai ruang publik tidak boleh dijadikan tempat praktik pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun.
Penegasan ini disampaikan menyusul laporan adanya pungutan terhadap kegiatan fotografi di Tebet Eco Park oleh pihak yang mengatasnamakan komunitas fotografi.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Fajar Sauri, menuturkan bahwa taman merupakan fasilitas publik yang disediakan agar seluruh warga dapat mengakses dan menikmatinya tanpa batasan.
“Taman adalah ruang milik bersama. Setiap warga berhak melakukan aktivitas dan menikmati suasananya, termasuk kegiatan fotografi nonkomersial, tanpa dikenakan biaya apa pun,” ujarnya, Senin (20/10).
Fajar menegaskan, segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi tidak dibenarkan dan akan ditindak tegas. Ia menyoroti kejadian pungli pada 16 Oktober 2025 di Tebet Eco Park sebagai hal serius karena bertentangan dengan prinsip taman sebagai ruang publik yang terbuka dan inklusif.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan pengunjung, tetapi juga mencoreng citra taman sebagai ruang interaksi sosial yang seharusnya bebas dari tekanan dan diskriminasi.
“Kami akan memperkuat pengawasan dan berkoordinasi dengan petugas di wilayah agar hal serupa tidak terjadi lagi,” kata Fajar.
Distamhut DKI Jakarta juga berkomitmen untuk meningkatkan pembinaan terhadap komunitas dan pihak yang beraktivitas di area taman. Fajar menyebutkan, pendataan komunitas akan dilakukan agar setiap kegiatan di ruang publik dapat terpantau dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami ingin semua komunitas memahami bahwa taman adalah ruang bersama yang perlu dijaga bersama. Kami akan membangun komunikasi rutin dengan komunitas untuk mencegah penyalahgunaan nama atau kegiatan yang tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagai ruang publik, Tebet Eco Park hadir agar masyarakat dapat beraktivitas, bersantai, dan menikmati lingkungan kota dengan rasa aman, nyaman, serta tanpa kewajiban memberikan imbalan kepada pihak mana pun.
Distamhut juga memastikan langkah penegakan disiplin di lapangan terus diperkuat melalui pengawasan rutin, pembinaan komunitas, dan penerapan sanksi terhadap pihak yang melanggar aturan.
“Prinsip kami jelas: taman harus menjadi ruang yang tertib, aman, dan menyenangkan bagi seluruh warga Jakarta,” tegasnya.

