Semarang – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini menjadi pilar utama dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.
Dalam kegiatan Revitalisasi Digital di Polda Jawa Tengah, Selasa (21/10), Irjen Pol Agus menjelaskan bahwa terdapat tiga mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas yang saat ini berlaku, yaitu melalui sistem ETLE, tilang manual, dan teguran bersifat edukatif.
“Kebijakan dari Korlantas Polri jelas: sekitar 95 persen penegakan hukum lalu lintas menggunakan ETLE, 5 persen sisanya melalui tilang manual dan teguran edukatif. Jadi ada tiga mekanisme, tapi yang dominan tetap ETLE,” ujar Irjen Pol Agus dikutip dari laman korlantas polri.
Ia menuturkan, penerapan ETLE merupakan bagian dari arahan Kapolri untuk memperkuat transformasi digital di bidang pelayanan publik. Dengan sistem ini, proses penindakan pelanggaran menjadi lebih transparan, efisien, dan mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengendara.
Meski demikian, Irjen Pol Agus menegaskan bahwa penegakan hukum bukanlah tujuan akhir. Menurutnya, fokus utama kepolisian adalah menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat agar tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
“ETLE ini bukan sekadar alat tilang digital, tapi simbol perubahan budaya berlalu lintas. Jalan raya adalah cermin budaya bangsa dan urat nadi kehidupan karena di situ ada banyak kepentingan yang harus saling dihormati,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Kakorlantas mengungkapkan bahwa saat ini Polda Jawa Tengah telah mengoperasikan 185 unit kamera ETLE aktif, dan jumlah tersebut akan terus ditingkatkan hingga mencapai 500 titik dalam waktu dekat. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan, menekan angka pelanggaran, serta membangun kesadaran kolektif untuk tertib berlalu lintas.

