Jakarta – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam menindak praktik impor pakaian bekas ilegal. Menurut API, kebijakan tersebut menjadi langkah nyata pemerintah untuk melindungi keberlangsungan industri tekstil nasional.
Ketua Umum API, Jemmy Kartiwa Sastraatmadja, menilai pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan langsung oleh Menkeu melalui inspeksi lapangan merupakan sinyal kuat dalam memperkuat industri dalam negeri.
“Dengan pengawasan yang semakin ketat dan tindakan tegas seperti sidak yang dilakukan Pak Purbaya, kami sangat mendukung. Ini penting bukan hanya untuk industri tekstil, tapi juga berdampak luas, termasuk pada konsumsi listrik nasional,” ujar Jemmy dikutip dari laman beritasatu Minggu (02/11).
Jemmy menegaskan, impor pakaian bekas sudah lama dilarang dan termasuk kategori pelanggaran hukum. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 juncto Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Namun, lemahnya pengawasan dinilai menjadi celah yang memungkinkan praktik ilegal tersebut tetap terjadi.
“Aturannya sudah jelas, yang perlu diperkuat sekarang adalah pengawasannya di lapangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jemmy menjelaskan bahwa industri tekstil dan produk tekstil (TPT) merupakan sektor padat karya dengan rantai pasok panjang, yang banyak menyerap tenaga kerja lulusan SMA ke bawah. Banyak pelaku industri kecil dan menengah (IKM) bergantung pada stabilitas sektor ini.
“Jika pemerintah berhasil memberantas impor pakaian bekas ilegal, maka industri TPT bisa kembali tumbuh, lapangan kerja meningkat, dan ekonomi nasional ikut terdorong. Dampaknya besar terhadap penurunan angka pengangguran,” ungkapnya.
Selain isu impor pakaian bekas, Jemmy juga menyoroti persoalan lain yang menekan industri TPT, yaitu derasnya arus masuk produk tekstil murah dari Tiongkok. Hal ini terjadi akibat kelebihan produksi di negara tersebut imbas dari perang dagang dengan Amerika Serikat.
“Kelebihan produksi dari China menyebabkan produk tekstil mereka membanjiri banyak negara, termasuk Indonesia. Dampaknya, utilisasi industri TPT nasional turun ke titik terendah dan berimbas hingga sektor hulu, seperti penurunan konsumsi listrik PLN,” jelasnya.
Oleh karena itu, Jemmy berharap penegakan hukum terhadap impor ilegal dilakukan secara konsisten agar dapat menjadi momentum kebangkitan industri tekstil nasional.
“Ini saat yang tepat untuk membangkitkan kembali daya saing industri tekstil dalam negeri sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di sektor riil,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik impor ilegal di berbagai sektor, termasuk tekstil. Ia juga berencana menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru sebagai tindak lanjut dari langkah pengawasan tersebut.
Baru-baru ini, Purbaya melakukan inspeksi mendadak di Tempat Penimbunan Pabean Cikarang, Jawa Barat, pada Jumat (31/10/2025), guna memastikan penegakan hukum terhadap barang impor ilegal berjalan lebih efektif.

