Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang jual-beli serta konsumsi daging dari Hewan Penular Rabies (HPR) di seluruh wilayah Ibu Kota. Aturan ini mulai berlaku efektif per 24 November 2025.
“Alhamdulillah, dalam waktu satu bulan Pergub Nomor 36 Tahun 2025 mengenai pelarangan jual-beli dan konsumsi daging HPR sudah bisa diberlakukan,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono, melalui akun media sosial resminya, @pramonoanungw, Selasa (25/11).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari dialog antara Gubernur Pramono dan komunitas pecinta hewan di Balai Kota Jakarta. Ia berharap regulasi tersebut mampu meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat.
“Saat bertemu para pencinta hewan, saya berjanji akan menerbitkan Pergub. Kini Pergub No. 36 Tahun 2025 telah saya tanda tangani,” katanya.
Dalam Pasal 27A, Pergub ini menegaskan larangan bagi individu maupun pelaku usaha untuk memperjualbelikan HPR sebagai bahan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup, daging mentah, hingga produk olahan.
Pasal 27B juga mengatur pelarangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan konsumsi.
Adapun jenis HPR yang tercakup dalam aturan tersebut meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sejenisnya. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 27A akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penyitaan hewan atau produk olahannya, penutupan lokasi usaha, hingga pencabutan izin.
Sementara itu, pelanggaran Pasal 27B terkait kegiatan penjagalan HPR untuk pangan juga memperoleh sanksi berupa teguran tertulis, penyitaan hewan atau produk HPR, serta penutupan tempat penjagalan.

