Siak – Dinas Sosial Kabupaten Siak mencoret 457 penerima Bantuan Sosial (Bansos) setelah terindikasi menyalahgunakan bantuan untuk aktivitas judi online (judol). Informasi tersebut berasal dari sistem lintas kementerian yang otomatis menandai dan mengeluarkan penerima bantuan yang terdeteksi melakukan pelanggaran.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Siak, Wan Idris, menyampaikan bahwa data ini diperoleh dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah terhubung dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
“Data penerima bantuannya sudah terintegrasi antar-kementerian. Mulai dari Kementerian Tenaga Kerja, Kemensos, BPS, Kementerian Keuangan, hingga PPATK yang memantau aktivitas judi online. Informasi ini kami terima langsung dari pemerintah pusat,” ujar Wan Idris dikutip dari laman infopublik pada Minggu (30/11)
Ia menuturkan bahwa pihaknya melakukan pembaruan data setiap bulan, sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan bantuan dimanfaatkan sesuai kebutuhan keluarga penerima manfaat (KPM).
Wan Idris mengingatkan agar penerima Bansos tidak menyalahgunakan bantuan, terutama untuk kegiatan merugikan seperti judol atau pinjaman online (pinjol).
“Kalau ada penerima bantuan terlibat judol atau pinjol, sistem bisa langsung mendeteksi. Mereka otomatis terhapus dari daftar,” tegasnya.
Meski demikian, Dinas Sosial tetap melakukan verifikasi lapangan sebelum keputusan final. Petugas sosial di tingkat kampung dan kelurahan akan mengecek ulang informasi tersebut dan meminta keterangan dari keluarga terdekat.
“Petugas kemudian membuat surat rekomendasi jika yang bersangkutan terbukti tidak terlibat judi online. Semua berdasarkan hasil verifikasi langsung di lapangan,” jelasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat penerima Bansos untuk menjauhi aktivitas judi online maupun pinjol agar bantuan yang diterima tidak dihentikan.
“Kalau sampai ketahuan terlibat pinjol atau judol, kasihan karena bantuannya bisa langsung dihentikan,” tutupnya.

