Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum akan menetapkan kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun 2026. Menurutnya, keputusan tersebut masih memerlukan kajian mendalam dengan mempertimbangkan kondisi serta prospek pertumbuhan ekonomi nasional.
“Belum ada keputusan hingga saat ini. Kami masih mencermati apakah pertumbuhan ekonomi bisa dipacu lebih tinggi atau tidak,” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12).
Ia menekankan, pemerintah tidak ingin bersikap terburu-buru atau spekulatif sebelum memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kinerja ekonomi secara riil. Jika pertumbuhan ekonomi nasional mampu melampaui angka 6 persen, pemerintah dinilai memiliki ruang fiskal yang lebih leluasa dalam mengelola kebijakan PPN.
Melansir dari laman berita satu, dalam kondisi tersebut, lanjut Purbaya, opsi penyesuaian tarif PPN dapat dilakukan secara lebih fleksibel, baik dalam bentuk kenaikan maupun penurunan, sesuai dengan kebutuhan perekonomian.
“Apabila pertumbuhan berada di atas 6 persen, tentu ada ruang untuk mengatur kebijakan PPN. Bisa dinaikkan atau diturunkan, bukan sekadar menebak arah kebijakan,” jelasnya.
Sebelumnya, Purbaya juga sempat menyampaikan bahwa pemerintah membuka peluang untuk mengkaji kembali opsi penurunan tarif PPN. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap penurunan tarif PPN sebesar 1 persen berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga sekitar Rp70 triliun.
Karena itu, Kementerian Keuangan akan memantau perkembangan penerimaan negara seiring dengan berjalannya perbaikan sistem hingga triwulan II 2026. Evaluasi awal terkait rencana penyesuaian tarif PPN dijadwalkan dilakukan paling lambat pada akhir triwulan I 2026.
Purbaya menambahkan, secara konseptual rencana kebijakan tersebut sebenarnya telah dirancang dengan jelas. Meski demikian, sebagai Menteri Keuangan, ia menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam mengeksekusi kebijakan fiskal yang berdampak langsung terhadap perekonomian dan kehidupan masyarakat luas.

