Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta pada 2026 akan mengalami kenaikan. Kepastian tersebut mengacu pada ketentuan indeks tertentu atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
Pramono menjelaskan, pemerintah daerah akan mencari titik keseimbangan dalam rentang tersebut agar kebijakan upah dapat diterima baik oleh kalangan pengusaha maupun pekerja.
“Angkanya sudah memiliki batasan rentang. Dari situ nanti akan dicari solusi terbaik agar kepentingan buruh dan pengusaha sama-sama terakomodasi,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/12).
Meski belum mengungkap besaran kenaikan secara rinci, Pramono menegaskan penetapan UMP akan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, seperti tingkat inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.
“Kenaikan upah itu pasti ada. Tinggal dihitung dengan menyesuaikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel lainnya,” jelasnya dikutip dari laman berita jakarta.
Pramono juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera merampungkan penetapan UMP 2026. Hal tersebut sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan tenggat penetapan UMP paling lambat 24 Desember 2025.
Ia menargetkan Jakarta dapat menyelesaikan proses tersebut lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan.
“Mudah-mudahan Jakarta bisa selesai lebih awal,” katanya.
Lebih lanjut, Pramono mengaku telah menerima laporan terkait Keputusan Presiden yang menjadi dasar hukum penetapan upah minimum. Ia memastikan Pemprov DKI Jakarta akan berperan sebagai penengah yang objektif antara serikat pekerja dan pihak pengusaha.
Untuk itu, Pramono telah menginstruksikan jajaran terkait agar segera menggelar rapat koordinasi guna merumuskan angka UMP yang disepakati bersama.
“Pemerintah DKI Jakarta akan bertindak adil bagi buruh maupun pengusaha. Saya sudah minta segera dilakukan rapat, karena penetapan UMP tidak boleh terlambat dan Jakarta harus bisa lebih dulu,” pungkasnya.

