Jakarta – Penanganan krisis sampah nasional melalui kebijakan Waste-to-Energy (WtE) perlu segera diterapkan secara serius di Indonesia. Pemerintah dapat mengembangkan program WtE secara lebih rasional sebagai solusi awal pengelolaan sampah perkotaan, sekaligus menjadikannya bagian strategis dari agenda transisi energi nasional.
Pandangan tersebut menjadi benang merah dalam kajian yang disusun oleh Tenggara Strategics bertajuk “Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik” pada 2025. Tim peneliti menyusun kajian ini melalui analisis kebijakan dan pemanfaatan data sekunder dengan menelaah kerangka regulasi pemerintah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Melalui kajian ini, Tenggara Strategics menilai sejauh mana kebijakan yang berlaku mampu mendorong pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan. Selain itu, kajian ini membandingkan penerapan waste-to-energy di sejumlah negara seperti Tiongkok, Singapura, dan Swedia, serta mengevaluasi pengalaman proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang telah berjalan di Indonesia.
Tenggara Strategics memaparkan hasil kajian tersebut dalam diskusi di CSIS, Jakarta, Rabu (21/01). Senior Researcher Tenggara Strategics, Intan Salsabila Firman, menegaskan bahwa pemerintah perlu menempatkan program WtE secara proporsional dalam bauran kebijakan publik. Ia menjelaskan bahwa WtE merupakan instrumen kebijakan lintas sektor yang dapat menangani sampah residu yang tidak lagi dapat dikurangi melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), sekaligus berkontribusi pada agenda transisi energi nasional.

“Tantangan WtE tidak hanya terletak pada aspek teknologi, tetapi juga pada integrasi kebijakan, tata kelola, dan tingkat penerimaan publik,” ujar Intan.
Intan memaparkan hasil kajian yang menunjukkan bahwa Indonesia saat ini menghasilkan sekitar 56,98 juta ton sampah setiap tahun. Namun, sistem pengelolaan yang ada baru mampu menangani sekitar 33,74 persen dari total tersebut. Sementara itu, sekitar 66,26 persen sampah masih berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan metode open dumping. Kondisi ini menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, antara lain peningkatan kasus diare hingga 72 persen dan asma sebesar 40 persen di wilayah sekitar TPA, serta menyumbang sekitar 2–3 persen emisi gas rumah kaca nasional yang berasal dari metana.
Kajian ini juga hadir sebagai respons atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang memperbarui kerangka kebijakan, skema pembiayaan, serta standar teknologi proyek PLTSa. Melalui regulasi tersebut, pemerintah menargetkan pembangunan 33 unit PLTSa hingga 2029, dengan tujuh unit yang dijadwalkan mulai dibangun pada 2026. Setiap fasilitas PLTSa dirancang untuk mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik sebesar 20 MW.
Melalui Perpres 109/2025, pemerintah turut menetapkan kebutuhan investasi sekitar Rp2–3 triliun untuk setiap unit PLTSa serta menaikkan harga beli listrik oleh PLN menjadi 20 sen dolar AS per kWh. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kelayakan finansial proyek dan menarik partisipasi investasi swasta.

Agenda Strategis Danantara Indonesia
Program Waste-to-Energy menjadi salah satu agenda strategis yang mendapat perhatian khusus dari Danantara Indonesia. Fadli Rahman, Lead of Waste-to-Energy Danantara Investment Management, menekankan bahwa peran Danantara sudah dimulai sejak tahap awal perencanaan proyek, terutama dalam memastikan kualitas tata kelola dan pemilihan teknologi yang tepat.
“Bagi Danantara Indonesia, WtE tidak sekadar proyek teknologi, melainkan bagian dari kebijakan publik lintas sektor. Karena itu, kami berfokus memastikan tata kelola yang kuat sejak tahap hulu, termasuk proses pemilihan Badan Usaha Pelaksana Proyek (BUPP) PSEL yang transparan dan berbasis mitigasi risiko,” jelas Fadli.
Di sisi lain, Prof. Dr. Arief Sabdo Yuwono menyoroti aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat dalam penerapan WtE. Ia menyampaikan bahwa teknologi WtE modern dapat diterapkan secara aman di Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang ketat.
“Insinerator modern mampu mengurangi volume sampah lebih dari 90 persen dengan standar pengendalian emisi yang ketat. Keberhasilan penerapannya sangat bergantung pada pemilihan teknologi yang sesuai dengan karakteristik sampah nasional serta pengawasan lingkungan yang transparan dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Kajian ini turut membandingkan praktik WtE di berbagai negara. Swedia hanya mengirimkan kurang dari 1 persen sampah ke TPA, Singapura mengandalkan empat fasilitas WtE untuk menekan volume sampah hingga 90 persen, sementara Tiongkok telah mengoperasikan 696 unit PLTSa dan mencapai tingkat pengolahan sampah hingga 100 persen melalui skema WtE. Pengalaman internasional ini menunjukkan bahwa WtE dapat berjalan efektif apabila didukung oleh kebijakan yang konsisten dan tata kelola yang kuat.
Temuan kajian tersebut menegaskan bahwa waste-to-energy dapat berfungsi sebagai solusi awal yang rasional dalam pengelolaan sampah perkotaan. Dengan dukungan kerangka kebijakan yang tepat serta implementasi yang konsisten, WtE berpotensi menjadi instrumen penting dalam pengelolaan sampah nasional sekaligus mendorong transisi energi di Indonesia.

