31.6 C
Jakarta
Sabtu, Maret 14, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALSanksi MBG Tuai Sorotan, Menteri PPPA Ingatkan Hak Anak Dilindungi UU

Sanksi MBG Tuai Sorotan, Menteri PPPA Ingatkan Hak Anak Dilindungi UU

Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menaruh perhatian serius terhadap laporan adanya peserta didik yang tidak menerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akibat sanksi yang dikaitkan dengan kritik orang tua murid terhadap pengelolaan program tersebut.

Menteri PPPA menegaskan bahwa MBG merupakan hak anak yang tidak dapat ditiadakan dalam situasi apa pun. “Setiap anak memiliki hak dasar atas pemenuhan gizi dan kesehatan tanpa diskriminasi. Hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/1).

Ia menjelaskan, Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan serta kualitas tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, penghentian atau penahanan layanan MBG kepada anak dinilai tidak dapat dibenarkan, baik secara etika maupun hukum.

Lebih lanjut, Menteri PPPA menekankan bahwa lingkungan pendidikan semestinya menjadi ruang yang aman, inklusif, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Praktik membiarkan seorang anak tidak memperoleh MBG sementara siswa lainnya tetap menerima makanan berpotensi menimbulkan dampak psikologis, seperti rasa malu, trauma, hingga tekanan sosial. 

Sanksi MBG Tuai Sorotan, Menteri PPPA Ingatkan Hak Anak Dilindungi UU
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (katafoto/HO/Kementerian PPPA)

“Tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai perlakuan salah secara psikologis serta bentuk intimidasi terselubung di lingkungan pendidikan. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip Sekolah Ramah Anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2014,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh ekosistem sekolah, termasuk pihak pendukung pelaksanaan program seperti penyedia MBG, memiliki kewajiban untuk mengedepankan prinsip layanan yang ramah anak. Kritik dari masyarakat, termasuk orang tua murid, disebut sebagai bagian penting dari proses evaluasi dan peningkatan kualitas layanan publik. 

“Kritik seharusnya disikapi secara bijak dan konstruktif, bukan dibalas dengan tindakan represif yang justru menyasar anak dan menghambat partisipasi publik dalam mengawal program pemerintah agar berjalan lebih baik dan tepat sasaran,” tegas Menteri PPPA.

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian PPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 akan berkoordinasi dengan Dinas PPPA setempat serta pihak sekolah guna memastikan hak anak kembali terpenuhi tanpa diskriminasi. Pendampingan psikologis juga akan diberikan apabila ditemukan indikasi dampak psikologis, serta dilakukan evaluasi terhadap pihak yang menetapkan kebijakan sanksi agar kejadian serupa tidak terulang.

Menteri PPPA menegaskan MBG adalah hak anak yang tak boleh dicabut meski ada kritik orang tua terhadap pengelolaan program.

Baca Juga

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Jepang Kembangkan Teknologi Stabilitas Tanah

Jakarta - Perbedaan kontur tanah di berbagai wilayah Indonesia...

Pemerintah Siapkan Hunian MBR di Cikarang, Program 3 Juta Rumah Mulai Bergerak

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman...

Harga Minyak Dunia Bergejolak, Pakar Ingatkan Masyarakat Jangan Panik

Jakarta - Meningkatnya dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah...

Persiapan Mudik Meningkat, AstraPay Catat Lonjakan Transaksi QRIS di Bengkel

Jakarta - Menjelang Hari Raya Idulfitri, aktivitas masyarakat dalam...

Jawa Tengah Siap Sambut 17 Juta Lebih Pemudik, Ribuan Personel Disiagakan

Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan kesiapan untuk...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini