27.9 C
Jakarta
Jumat, Februari 6, 2026
BerandaKATA EKBISKEUANGANDJP Usut Dugaan Manipulasi Pajak, Kerugian Negara Rp583 Miliar

DJP Usut Dugaan Manipulasi Pajak, Kerugian Negara Rp583 Miliar

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Banten tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiga entitas tersebut diketahui memiliki keterkaitan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, pada Kamis (5/2/2026) menjelaskan bahwa penyidikan ini dilakukan berdasarkan hasil analisis data serta pengembangan perkara yang mengindikasikan adanya pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan secara sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.

Jenis pajak yang menjadi objek perkara ini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak tahun 2016 hingga 2019.

“Berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan sejumlah modus operandi, antara lain penggunaan rekening pribadi milik karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan. Selain itu, terdapat indikasi tidak dilaporkannya identitas pemasok yang sebenarnya dalam pelaporan pajak, serta manipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan maupun tanpa pencantuman PPN, guna menghindari kewajiban pemungutan PPN,” ungkap Rosmauli.

Ia menambahkan bahwa potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana perpajakan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar. Namun, nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi berubah seiring dengan pendalaman penyidikan serta pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam tahapan penyidikan, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang. Berdasarkan izin tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP telah melaksanakan tindakan penggeledahan sesuai Surat Perintah tertanggal 28 Januari 2026.

Rosmauli menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia juga mengimbau seluruh Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan transparan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga

Konsumsi Naik Industri Bergairah, Menkeu Purbaya Optimistis Hadapi 2026

Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa...

KPK Amankan Aset Transportasi Rp107,7 Miliar di Papua Barat Daya

Jakarta - Transportasi laut dan udara menjadi tulang punggung konektivitas...

Penentuan Ramadan Kini Punya Payung Hukum Baru, Apa Isinya?

Jakarta - Kementerian Agama resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama...

Hujan Lebat Kepung Indonesia, BMKG Sebut Monsun Asia Masih Aktif

Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan...

Jakarta Serius Lawan Perubahan Iklim, Pergub Efisiensi Energi dan Air Mulai Berlaku

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menerbitkan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini