26 C
Jakarta
Sabtu, Februari 7, 2026
BerandaKATA BERITAMEGAPOLITANTugu Kujang Belum Bisa Jadi Cagar Budaya, Pemkot Bogor Angkat Bicara

Tugu Kujang Belum Bisa Jadi Cagar Budaya, Pemkot Bogor Angkat Bicara

Bogor – Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor telah menuntaskan serangkaian evaluasi administratif, kajian akademik, serta penelitian mendalam terkait peluang penetapan Tugu Kujang sebagai cagar budaya.

Proses kajian tersebut berlangsung lebih dari satu tahun dan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Selain itu, Disparbud dan TACB Kota Bogor juga melakukan koordinasi serta konsultasi dengan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia guna memahami prosedur pengajuan status cagar budaya bagi objek yang usianya belum mencapai 50 tahun, seperti Tugu Kujang.

Ketua TACB Kota Bogor, Taufik Hassunna, menjelaskan bahwa berdasarkan penjelasan dari Kementerian Kebudayaan, TACB Kota Bogor belum dapat mengusulkan Tugu Kujang sebagai cagar budaya karena belum memenuhi batas usia minimal 50 tahun.

“Namun, Kementerian Kebudayaan juga menyampaikan bahwa apabila TACB tetap ingin mengajukan Tugu Kujang sebagai objek bernilai khusus, maka mekanisme pengusulannya harus melalui TACB Provinsi Jawa Barat,” kata Taufik, Kamis (5/2), saat ditemui pada pembukaan pameran keris dan kujang yang diresmikan langsung oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Disparbud Kota Bogor bersama TACB Kota Bogor kemudian mengajukan permohonan evaluasi, kajian, dan penelitian lanjutan kepada TACB serta Disparbud Provinsi Jawa Barat.

Taufik menuturkan bahwa keinginan agar Tugu Kujang masuk dalam daftar cagar budaya tidak hanya datang dari pemerintah daerah, tetapi juga dari masyarakat luas. Namun, ia menegaskan bahwa proses penetapan cagar budaya harus mengikuti kriteria yang telah diatur dalam perundang-undangan sebelum dapat ditetapkan secara resmi dan memperoleh nomor registrasi nasional.

“Tidak dapat dimungkiri, Tugu Kujang merupakan ikon Kota Bogor. Tetapi penetapannya sebagai cagar budaya tetap harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dikutip dari laman kotabogor. 

Berdasarkan hasil evaluasi substantif TACB Provinsi Jawa Barat yang tertuang dalam surat kepada Disparbud Kota Bogor tertanggal 6 Januari 2026, disimpulkan bahwa Tugu Kujang belum memenuhi sejumlah persyaratan utama. Secara usia, monumen tersebut baru berumur 43 tahun, sehingga belum mencapai batas minimal 50 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cagar Budaya. Selain itu, Tugu Kujang belum dapat dibuktikan merepresentasikan gaya periode tertentu yang berlangsung sekurang-kurangnya selama 50 tahun.

Evaluasi tersebut juga mencatat belum tersedianya narasi sejarah dan kajian ilmiah yang kuat untuk menegaskan adanya nilai atau arti khusus. Merujuk Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, penelitian sejarah yang mendukung penetapan Tugu Kujang sebagai cagar budaya dinilai masih belum memadai.

Meski demikian, Pemkot Bogor bersama TACB Kota Bogor akan terus melanjutkan kajian dan penelitian sebagai persiapan agar rekomendasi penetapan dapat diajukan kembali ketika usia Tugu Kujang telah mencapai 50 tahun, yang diperkirakan sekitar enam tahun mendatang.

Baca Juga

Monitoring Dana Desa Kini Lebih Mudah Lewat Klinik Monalisa

Balangan - Guna meningkatkan efektivitas pembangunan serta akuntabilitas pengelolaan...

MRT Bakal Tembus Banten, Jalur Kembangan Balaraja Disiapkan

Jakarta - PT MRT Jakarta bersama sejumlah pengembang menandatangani...

Wilsen Willim Hadir di Pendopo, Koleksi Imlek 2026 Tampil Timeless dan Modern

Tangerang Selatan - Menyambut Tahun Baru Imlek, Pendopo ruang...

Jateng Siap Jadi Magnet Timur Tengah, Pariwisata Halal Jadi Andalan 2027

Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan pengembangan pariwisata...

Pemerintah Siapkan Talenta Siber dan AI Hadapi Ancaman Digital

Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menyiapkan generasi muda...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini