Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Para korban diketahui berasal dari Provinsi Jawa Barat. Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa praktik perdagangan orang masih menjadi ancaman serius, terutama bagi kelompok rentan yang tertekan faktor sosial dan ekonomi.
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPPA, Ratna Oeni Cholifah, menyampaikan bahwa pihaknya turun langsung bersama UPTD PPA Provinsi Jawa Barat dan Polda Jawa Barat untuk memberikan pendampingan kepada para korban.
“Kemen PPPA bersama UPTD PPA Provinsi Jawa Barat dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Jawa Barat untuk mendampingi sekaligus memberikan bantuan spesifik berupa kebutuhan dasar bagi perempuan korban TPPO di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, kemarin,” ujar Ratna dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2).
Ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, profesional, dan transparan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Kemen PPPA mendorong agar penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif, mulai dari pemulihan fisik dan psikologis korban, pendampingan hukum, hingga pemenuhan hak-hak korban secara berkelanjutan dengan pendekatan berperspektif korban,” tegasnya.
Selanjutnya, para korban akan ditempatkan di rumah aman milik UPTD PPA Provinsi Jawa Barat untuk menjalani asesmen kebutuhan layanan. Fasilitas yang diberikan mencakup layanan kesehatan, dukungan psikososial, pendampingan hukum, hingga program pemulihan dan reintegrasi sosial.
“Kami akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor dan mendorong pemerintah daerah meningkatkan upaya pencegahan, penguatan kapasitas layanan, serta perlindungan bagi kelompok rentan terhadap tindak pidana perdagangan orang,” kata Ratna.
Masyarakat yang menemukan dugaan TPPO atau bentuk kekerasan lainnya dapat melapor melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129, serta melalui laman resmi Kemen PPPA.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah dan memutus praktik perdagangan orang di Indonesia,” pungkas Ratna.

