Bandung – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut menjadi bentuk keteladanan pimpinan di tengah penerapan sistem kerja dari rumah (WFH).
“Hari Jumat kita akan berangkat ke kantor pakai sepeda bersama Forkopimda,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Rabu (01/04)
Ia menegaskan bahwa aturan WFH tidak berlaku bagi jajaran pimpinan. Para pejabat tetap diwajibkan hadir secara langsung di kantor guna memastikan jalannya pemerintahan tetap optimal.
“Pimpinan harus tetap datang ke kantor, karena WFH tidak berlaku untuk pimpinan,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, memastikan bahwa pelaksanaan WFH akan diawasi secara ketat melalui sistem digital yang tengah disiapkan.
“Kita akan membuat sistem pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan WFH berjalan sesuai harapan,” ujar Evi.
Pemerintah Kota Bandung juga telah mengandalkan aplikasi presensi “Gercep Mobile” yang kini wajib digunakan oleh seluruh ASN. Aplikasi ini mampu mendeteksi lokasi secara akurat sehingga mencegah adanya manipulasi kehadiran.
“Absensi sekarang sudah pakai Gercep Mobile, jadi tidak ada GPS palsu. Lokasi pegawai bisa terdeteksi,” jelasnya.
Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui sistem absensi, tetapi juga dengan memantau aktivitas kerja ASN sepanjang hari.
“Pengawasan dilakukan pagi, siang dan sore, jadi aktivitas ASN tetap terpantau,” katanya.
Selain itu, standar respons ASN turut diperketat. Mengacu pada pedoman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), ASN diwajibkan merespons panggilan maupun pesan dalam waktu singkat.
“Kalau ditelepon maksimal 5 menit harus diangkat, dan WhatsApp 3 menit harus dibalas,” pinta Evi.
Bagi ASN yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, Pemkot Bandung telah menyiapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Sanksinya ada dan sedang disusun lebih lanjut,” tuturnya.

