Jakarta – Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Satuan Pelaksana Jakarta Selatan memasang spanduk berisi larangan pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Blok M Square, Kebayoran Baru.
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari penertiban juru parkir liar yang sebelumnya dilakukan oleh petugas gabungan.
“Kami sudah mengimbau pengelola parkir untuk memasang spanduk sosialisasi yang melarang pemberian uang kepada juru parkir liar,” ujarnya, Kamis (2/4).
Bernad menuturkan, dalam kegiatan penertiban tersebut pihaknya menggandeng Satpol PP, TNI, Polri, serta UP Perparkiran Dishub Satpel Jakarta Selatan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan secara intensif.
“Upaya ini bertujuan mencegah praktik Pungli oleh oknum juru parkir yang tidak resmi di kawasan Blok M Square,” terangnya dikutip dari laman berita jakarta.
Ia menambahkan, hingga kini sudah ada delapan spanduk larangan yang dipasang di sejumlah titik yang diduga rawan praktik parkir ilegal di kawasan tersebut.
“Spanduk telah terpasang di titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi juru parkir liar,” ungkapnya.
Bernad juga menegaskan, apabila juru parkir liar masih mengulangi aksinya setelah dilakukan penertiban dan sosialisasi, maka akan diberikan sanksi tegas, termasuk melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada juru parkir liar, terutama jika sudah membayar tarif parkir resmi.
“Masyarakat diharapkan mengabaikan permintaan pembayaran kedua dan segera melaporkannya kepada petugas atau pengelola setempat,” ucapnya.
Bernad berharap, langkah penertiban yang disertai pemasangan spanduk ini dapat menimbulkan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran bersama dalam mencegah praktik parkir liar.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah menyampaikan informasi keberadaan Jukir liar ini. Semoga ke depan tidak ada lagi kejadian serupa terulang,” tandasnya.

