Yogyakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi menyewakan lahan milik Keraton seluas 320.000 meter persegi untuk proyek pembangunan Jalan Tol Yogyakarta–Bawen dan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–Kulon Progo. Nilai sewa lahan tersebut mencapai Rp160 miliar dengan masa kontrak antara 40 hingga 50 tahun.
Kesepakatan ini ditandai dengan penyerahan Serat Kekancingan oleh Sultan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Selasa (15/7), bertempat di Kraton Kilen, Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
“Kurang lebih Rp160 miliar untuk 320.000 meter persegi selama masa konsesi,” ujar Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Roy Rizali Anwar saat konferensi pers di Jakarta, dikutip dari laman berita satu pada Senin (21/7).
Roy menjelaskan, biaya sewa lahan ditanggung oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang menjadi pelaksana proyek, yaitu PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB) dan PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ). “Biaya tersebut termasuk dalam skema investasi BUJT,” tambahnya.
Secara rinci, proyek Tol Yogyakarta–Bawen akan memanfaatkan lahan seluas 75.440,75 meter persegi yang terdiri atas 90 bidang tanah desa dan delapan bidang Sultan Ground. Sementara itu, proyek Tol Solo–Yogyakarta–Kulon Progo akan menggunakan lahan seluas 245.302 meter persegi, yang meliputi 177 bidang tanah desa dan 17 bidang Sultan Ground.
Saat ini, proses konstruksi kedua proyek tol tersebut sudah berjalan di lapangan. Pembangunan jalan tol ini diharapkan dapat memperkuat konektivitas antarwilayah dan mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan Yogyakarta dan sekitarnya.