29.5 C
Jakarta
Rabu, Juni 10, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALBareskrim Tetapkan 3 Petinggi Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan PT PIM

Bareskrim Tetapkan 3 Petinggi Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan PT PIM

Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan beras yang dilakukan oleh PT PIM. Ketiganya adalah S selaku Presiden Direktur, AI sebagai Kepala Pabrik, serta DO yang menjabat sebagai Kepala Quality Control (QC) PT PIM 1.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka sesuai peran dan tindakannya,” ujar Kepala Satgas Pangan Polri yang juga Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, pada Selasa (5/8).

Brigjen Helfi mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus dengan memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam SNI Beras Premium No. 6128 Tahun 2020. Standar tersebut telah ditetapkan dalam Permendag No. 31 Tahun 2017 mengenai klasifikasi mutu beras serta Peraturan Kepala Bapanas No. 2 Tahun 2023 tentang standar mutu dan label beras.

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 13.740 karung beras dan 58,9 ton beras patah yang dikemas sebagai beras premium dengan merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg.

Selain itu, disita pula 53,150 ton beras patah besar dan 5,750 ton beras patah kecil yang masih dalam kemasan karung. Dokumen-dokumen pendukung seperti hasil produksi, laporan pemeliharaan, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, SOP, serta dokumen pengendalian produk yang tidak sesuai juga turut diamankan sebagai bukti.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar,” jelas Brigjen Helfi.

Baca Juga

Program Makan Gratis Masuk Wilayah 3T, BGN Andalkan Kantin dan Dapur CSR

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan sejumlah skema...

Benarkah Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Dipaksa Beli Patriot Bond? Ini Faktanya

Jakarta - Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria,...

Inhealth Tampil dengan Wajah Baru dan Perkuat Ekosistem Perlindungan

Jakarta - PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (Inhealth), anak...

Rekening Office Boy dan Cleaning Service Dipakai Tampung Dana Dugaan Korupsi Imigrasi

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan...

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Koruptor Rp311 Miliar, Ini Daftarnya

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang aset...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini