Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa harga telur ayam ras mengalami kenaikan di 175 kabupaten/kota pada minggu pertama Oktober 2025.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menilai peningkatan harga komoditas tersebut perlu mendapat perhatian serius karena telah melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen.
“Yang harus diwaspadai adalah kenaikan harga telur ayam ras. Saat ini harganya sudah melampaui HAP dengan rata-rata mencapai Rp31.178 per kilogram, dan wilayah yang mengalami kenaikan juga terus bertambah,” ujar Amalia dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar secara daring di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Rata-rata nasional harga telur ayam ras kini mencapai Rp31.178 per kilogram, atau naik sekitar 1,19% dari HAP yang ditetapkan sebesar Rp30.000 per kilogram.
Amalia menjelaskan, jumlah daerah yang mencatat kenaikan harga meningkat signifikan dibanding minggu sebelumnya, dari 147 kabupaten/kota menjadi 175 kabupaten/kota. “Harga tertinggi mencapai Rp100.000 per kilogram, sementara harga terendah berada di Rp23.300 per kilogram. Kenaikan paling mencolok terjadi di Kabupaten Mamberano Tengah, Puncak Jaya, dan Intan Jaya,” paparnya.
Selain telur ayam ras, cabai merah juga menunjukkan tren kenaikan di 236 kabupaten/kota. Harga rata-rata nasional cabai merah kini berada di Rp56.385 per kilogram, sedikit di atas HAP konsumen yang ditetapkan sebesar Rp55.000 per kilogram.
Sementara itu, harga daging ayam ras masih mengalami kenaikan di 206 kabupaten/kota, dengan rata-rata harga nasional sebesar Rp38.904 per kilogram. Meski meningkat, harga tersebut masih di bawah HAP konsumen yang ditetapkan pada level Rp40.000 per kilogram.