30.1 C
Jakarta
Senin, Oktober 20, 2025
BerandaKATA BERITAMEGAPOLITANPemprov DKI Tertibkan Oknum Penyewa Kios Nakal di Pasar Pramuka dan Barito

Pemprov DKI Tertibkan Oknum Penyewa Kios Nakal di Pasar Pramuka dan Barito

JakartaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyalahgunaan izin sewa kios di pasar dan lokasi binaan. Temuan di lapangan menunjukkan adanya praktik alih sewa kios kepada pihak ketiga tanpa izin resmi.

Manajer Humas Perumda Pasar Jaya, Fahrizal Irfan, menjelaskan bahwa penyewaan kembali kios tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 9 ayat (3) huruf c serta Perjanjian Pemakaian Tempat Usaha (PPTU) antara pedagang dan Perumda Pasar Jaya.

“Aturan ini secara tegas melarang pengalihan atau penyewaan kios kepada pihak lain dalam bentuk apa pun,” ujar Fahrizal melalui keterangan tertulis, Jumat (17/10).

Fahrizal menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga ketertiban pengelolaan pasar dan melindungi hak pedagang yang sah. Ia juga memastikan Perumda Pasar Jaya tidak akan mentolerir praktik penyewaan ilegal seperti yang diduga terjadi di Pasar Pramuka.

Menurutnya, praktik tersebut dilakukan oleh oknum di luar kendali manajemen dan tanpa persetujuan resmi dari perusahaan. Aksi ini, lanjutnya, justru merugikan pedagang kecil yang seharusnya mendapat akses langsung ke kios resmi.

Sebagai langkah penegakan, Perumda Pasar Jaya telah melakukan evaluasi dan penertiban lapangan untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat. Peringatan keras juga telah disampaikan kepada seluruh pedagang agar tidak melakukan praktik alih sewa.

“Kami terus memperkuat sistem pengawasan internal dan memperbaiki tata kelola perjanjian tempat usaha. Tujuannya untuk mewujudkan pasar rakyat yang tertib, sehat, dan berkeadilan,” tegas Fahrizal.

Sementara itu, Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengungkapkan adanya kasus serupa di Pasar Barito, Jakarta Selatan. Dari total 158 kios di pasar tersebut, sekitar 58,9% atau 93 kios dikuasai oleh beberapa pedagang besar yang kemudian disewakan kembali kepada pedagang kecil.

“Ada pedagang yang menguasai hingga 10–15 kios, lalu menyewakannya lagi. Ini jelas merugikan pedagang kecil karena mereka tidak berkontrak langsung dengan pemerintah,” kata Ratu.

Sebagai solusi, Pemprov DKI menyiapkan Sentra Fauna Lenteng Agung sebagai kawasan perdagangan fauna yang lebih tertata dan adil. Pemerintah juga membuka peluang bagi pedagang Pasar Barito untuk berkolaborasi di lokasi baru tersebut.

Dalam tahap awal, Pemprov DKI memberikan insentif bebas sewa selama enam bulan, kemudahan perizinan, pendampingan usaha, hingga akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.

“Sentra Fauna Lenteng Agung kami rancang sebagai rumah baru bagi pedagang agar bisa tumbuh dalam ekosistem perdagangan yang sehat,” ujar Ratu.

Baca Juga

Daihatsu Cetak Generasi Siap+ Lewat Program Sustainovation Dojo

Cikarang - Menghadapi dinamika industri yang menuntut adaptasi cepat...

Samsung Galaxy Z Flip7 Bikin Tren “Hugging My Younger Self” Makin Emosional

Jakarta - Tren “Hugging My Younger Self” kini menjadi...

Proyek Tak Lagi Numpuk, Pramono Ubah Strategi Pengelolaan APBD 2026

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa...

Cuaca Panas Bikin Gerah Warga Jakarta, BPBD dan BMKG Beberkan Fakta

Jakarta - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta...

Pertama Kali Camping di Gunung? Hindari Kesalahan Ini dengan 7 Tips Berikut

Jakarta - Menikmati keindahan alam dari puncak gunung kini...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini