Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik impor pakaian ilegal dengan mengoptimalkan peran Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pihak mana pun yang menolak kebijakan pelarangan impor pakaian bekas.
Purbaya menilai, kebijakan ini tidak hanya sekadar upaya penertiban, tetapi juga langkah strategis untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.
“Siapa yang menolak, saya tangkap duluan,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (27/10).
Menurutnya, penolakan terhadap kebijakan ini justru bisa menjadi indikasi keterlibatan pihak tertentu dalam jaringan impor ilegal.
“Kalau ada pelaku thrift yang keberatan, ya jelas mereka pelakunya. Malah bagus, jadi ketahuan siapa yang impor ilegal,” katanya.
Menkeu menegaskan bahwa penindakan akan difokuskan di jalur masuk, terutama pelabuhan, bukan di pasar-pasar tradisional. Pemerintah tidak berencana melakukan razia besar-besaran di tempat seperti Pasar Senen, tetapi akan memperketat pengawasan di titik-titik impor agar pasokan barang ilegal menurun secara alami.
Ia optimistis, dengan menurunnya pasokan pakaian bekas ilegal, penjualan produk tersebut di pasar lokal juga akan berkurang dengan sendirinya.
Lebih lanjut, Purbaya mendorong para pedagang pakaian bekas untuk beralih ke produk lokal. Ia menegaskan, melegalkan impor ilegal sama saja dengan merugikan produsen dalam negeri.
“Lebih baik jual pakaian produksi dalam negeri. Masa yang ilegal dilegalkan, sementara industri lokal mati?” tegasnya.
Sanksi Lebih Berat untuk Mafia Impor Pakaian Bekas
Pemerintah kini tengah menyiapkan sanksi tambahan bagi pelaku impor pakaian ilegal, bukan hanya berupa pemusnahan barang. Sanksi baru ini mencakup denda, hukuman penjara, hingga larangan impor seumur hidup untuk menciptakan efek jera.
Purbaya menyebut sistem penegakan hukum sebelumnya masih merugikan negara.
“Dulu, barang dimusnahkan, pelakunya dipenjara. Negara malah rugi karena harus keluarkan biaya untuk memusnahkan dan memberi makan tahanan,” ujarnya.
Ke depan, setiap pelaku akan dikenai kombinasi sanksi berat: barang disita dan dimusnahkan, pelaku didenda, dipenjara, serta di-blacklist dari seluruh aktivitas impor secara permanen.
“Barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara, dan dilarang impor seumur hidup,” tegasnya.

