26.6 C
Jakarta
Selasa, Maret 17, 2026
BerandaKATA EKBISKEUANGANMenkeu Purbaya akan Tangkap Pelaku Thrift Nakal, Impor Ilegal Diberantas

Menkeu Purbaya akan Tangkap Pelaku Thrift Nakal, Impor Ilegal Diberantas

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik impor pakaian ilegal dengan mengoptimalkan peran Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pihak mana pun yang menolak kebijakan pelarangan impor pakaian bekas.

Purbaya menilai, kebijakan ini tidak hanya sekadar upaya penertiban, tetapi juga langkah strategis untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.
“Siapa yang menolak, saya tangkap duluan,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (27/10).

Menurutnya, penolakan terhadap kebijakan ini justru bisa menjadi indikasi keterlibatan pihak tertentu dalam jaringan impor ilegal.

“Kalau ada pelaku thrift yang keberatan, ya jelas mereka pelakunya. Malah bagus, jadi ketahuan siapa yang impor ilegal,” katanya.

Menkeu menegaskan bahwa penindakan akan difokuskan di jalur masuk, terutama pelabuhan, bukan di pasar-pasar tradisional. Pemerintah tidak berencana melakukan razia besar-besaran di tempat seperti Pasar Senen, tetapi akan memperketat pengawasan di titik-titik impor agar pasokan barang ilegal menurun secara alami.

Ia optimistis, dengan menurunnya pasokan pakaian bekas ilegal, penjualan produk tersebut di pasar lokal juga akan berkurang dengan sendirinya.

Lebih lanjut, Purbaya mendorong para pedagang pakaian bekas untuk beralih ke produk lokal. Ia menegaskan, melegalkan impor ilegal sama saja dengan merugikan produsen dalam negeri.
“Lebih baik jual pakaian produksi dalam negeri. Masa yang ilegal dilegalkan, sementara industri lokal mati?” tegasnya.

Sanksi Lebih Berat untuk Mafia Impor Pakaian Bekas

Pemerintah kini tengah menyiapkan sanksi tambahan bagi pelaku impor pakaian ilegal, bukan hanya berupa pemusnahan barang. Sanksi baru ini mencakup denda, hukuman penjara, hingga larangan impor seumur hidup untuk menciptakan efek jera.

Purbaya menyebut sistem penegakan hukum sebelumnya masih merugikan negara.
“Dulu, barang dimusnahkan, pelakunya dipenjara. Negara malah rugi karena harus keluarkan biaya untuk memusnahkan dan memberi makan tahanan,” ujarnya.

Ke depan, setiap pelaku akan dikenai kombinasi sanksi berat: barang disita dan dimusnahkan, pelaku didenda, dipenjara, serta di-blacklist dari seluruh aktivitas impor secara permanen.
“Barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara, dan dilarang impor seumur hidup,” tegasnya.

Baca Juga

Harga Minyak Dunia Bergejolak, Pakar Ingatkan Masyarakat Jangan Panik

Jakarta - Meningkatnya dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah...

DBS Foundation Kucurkan Hibah Rp65 Miliar untuk Social Enterprise di Asia

Jakarta - Di tengah berbagai tantangan sosial dan ekonomi...

THR Belum Dibayar? Kemnaker Buka Layanan Pengaduan Resmi untuk Pekerja

Jakarta - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus...

Persiapan Mudik Meningkat, AstraPay Catat Lonjakan Transaksi QRIS di Bengkel

Jakarta - Menjelang Hari Raya Idulfitri, aktivitas masyarakat dalam...

Sambut Kepulangan PMI, KP2MI Siapkan Petugas di Bandara hingga Perbatasan

Jakarta - Menjelang arus mudik Lebaran, Kementerian Pelindungan Pekerja...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini